Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
Seperti diketahui, penyerahan berkas kedua kalinya akan diteliti oleh jaksa selama satu Minggu dari pengiriman berkas perkara.
Berkas perkara red notice Joko Tjandra yang menjerat tiga petinggi Polri dan satu tersangka swasta dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung, Polri diminta perbaiki
KPK dorong agar mengungkap seluruh pihak terkait kasus yang bermuara di Joko Sugiarto Tjandra, penghapusan red notice dan suap atau pemberian hadiah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan pihaknya baru akan melanjutkan pemeriksaan ulang setelah menunggu hasil pemeriksaan JPU.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Keempat tersangka yang akan diperiksa yakni Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Napoleon juga membantah telah menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Gunawan pun membantah jika Napoleon pernah mencabut red notice atas nama Joko S Tjandra.
Anggota kuasa hukum Napoleon, Putri menuturkan bahwa gedung TNCC menjadi lokasi rekontruksi karena di lokasi tersebut diduga Napoleon menerima suap dari tersangka Tommy Sumardi.
Kapolri serius bersih-bersih dan menjamin tidak pandang bulu terhadap anggota Korps Bhayangkara yang melanggar disiplin dan melakukan pidana.
Polri akan menggelar perkara red notice kasus Joko Tjandra dan menggandeng KPK guna menyaksikan langsung gelar perkara red notice tersebut.
Konstruksi hukum yang diterapkan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved