Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TERSANGKA kasus gratifikasi red notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte terlihat datang bersama kuasa hukumnya, Gunawan Raka dan Putri Maya Rumanti ke Bareskrim Polri, Kamis (27/8).
Terpancar tatapan mata tajam dari eks Kadiv Hubinter Polri itu saat ditemui wartawan.
Tatapan tajam tersebut seakan menyiratkan hasil rekontruksi yang baru saja selesai dilakukan tim lenyidik di Gedung TNCC Mabes Polri.
Anggota kuasa hukum Napoleon, Putri menuturkan bahwa gedung TNCC menjadi lokasi rekontruksi karena di lokasi tersebut diduga Napoleon menerima suap dari tersangka Tommy Sumardi.
Putri pun mengaku saat dilakukan rekonstruksi pihaknya sempat tersulut emosi. Untungnya, hal itu bisa terkendali.
Baca juga : Jadwal Anak Besuk, Jaksa Pinangki Minta Pemeriksaan Ditunda
"Terima kasih untuk penyidik Bareskrim khususnya Tipikor yqng sudah melakukan gelar perkara melaksanakan rekonstruksi dengan lancar meskipun sedikit ada emosi, tadi agak meluap sedikit tapi semuanya bisa terkendali dengan baik," paparnya di saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (27/8).
Kuasa hukum Irjen Napoleon pun membantah beberapa keterangan dari penyidik yang dinilai tidak tepat. Pasalnya, Napoleon mengaku tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian tersebut.
"Tidak sesuai dengan jadwal," ujar Napoleon tegas.
Napoleon mengaku tidak ada di lokasi saat bertemu dengan Tommy di gedung TNCC.
"Ada jadwal kegiatan lain," tegasnya. (OL-7)
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved