Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Kedua tersangka itu ialah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.
“Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan (tes) swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Gedung Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Awi melanjutkan, tersangka Tommy Sumardi juga ditahan setelah melakukan tes swab sekitar pukul 12.00 WIB.
“Penahanan itu dilakukan seusai kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini,” ungkap Awi.
Penahanan, terang Awi, dilakukan Polri menjelang pelimpahan tahap kedua berkas perkara dugaan korupsi kasus pencabutan red notice itu ke pihak Kejaksaan Agung.
“Itu yang perlu rekan-rekan ketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice,” paparnya.
Sebelumnya pelimpahan pertama ialah berkas perkara empat tersangka terkait dengan red notice. Dalam kasus itu, ada empat tersangka, yakni Joko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Persidangan kasus itu akan diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan wilayah hukum peristiwa pidana. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra diketahui mengucurkan sejumlah dana kepada perwira tinggi kepolisian untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data Interpol. Personel Polri yang terlibat ialah Napoleon Bonaparte. Ia mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan mem- bawahkan Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice.
Karena tidak terima akan tuduhan itu, Napoleon memutuskan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, gugatan itu ditolak hakim. Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.
Kesepakatan itu dilakukan antara Joko Tjandra dan Tommy Sumardi yang kemudian berlanjut dengan sejumlah perwira tinggi Polri. (Ykb/P-5)
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
"Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian proses langsung berjalan,"
"(Terlapor) Napoleon Bonaparte. Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu,"
Melalui hasil pemeriksaan diketahui Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kece karena telah menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain.
"Jadwal pemeriksaannya hari ini. Mudah-mudahan jam 11.00 WIB sudah dimulai,"
"Belum, masih ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian
"Dipukul dengan tangan kosong," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (30/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved