Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit memastikan pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk mencari tersangka dalam kasus hilangnya red notice atas nama Joko Tjandra. Rencananya, gelar perkara itu akan berlangsung pada akhir pekan ini.
"Akhir Minggu ini (gelar perkara soal red notice)," tutur Komjen Listyo, Selasa (11/8).
Listyo menjelaskan bahwa dalam gelar perkara pihaknya akan menentukan siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus itu. Tak hanya itu, Listyo juga akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyaksikan langsung gelar perkara soal red notice.
"Kami mengundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam porses gelar perkara penetapan tersangka," papar Listyo.
baca juga: Pinangki Diduga Lakukan Pidana
Sebelumnya, kasus sengaja menghilangkan nama Joko Tjandra di red notice masih terus diselidiki oleh tim penyidik Bareskrim. Terakhir, kasus tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga sudah mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet dari jabatannya di Hubinter Polri. Kedua jenderal polisi itu dicopot karena akan diperiksa dalam kasus penghapusan red notice sang Joker, sebutan Joko Tjandra. (OL-3)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved