Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit memastikan pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk mencari tersangka dalam kasus hilangnya red notice atas nama Joko Tjandra. Rencananya, gelar perkara itu akan berlangsung pada akhir pekan ini.
"Akhir Minggu ini (gelar perkara soal red notice)," tutur Komjen Listyo, Selasa (11/8).
Listyo menjelaskan bahwa dalam gelar perkara pihaknya akan menentukan siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus itu. Tak hanya itu, Listyo juga akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyaksikan langsung gelar perkara soal red notice.
"Kami mengundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam porses gelar perkara penetapan tersangka," papar Listyo.
baca juga: Pinangki Diduga Lakukan Pidana
Sebelumnya, kasus sengaja menghilangkan nama Joko Tjandra di red notice masih terus diselidiki oleh tim penyidik Bareskrim. Terakhir, kasus tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga sudah mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet dari jabatannya di Hubinter Polri. Kedua jenderal polisi itu dicopot karena akan diperiksa dalam kasus penghapusan red notice sang Joker, sebutan Joko Tjandra. (OL-3)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved