Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit memastikan pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk mencari tersangka dalam kasus hilangnya red notice atas nama Joko Tjandra. Rencananya, gelar perkara itu akan berlangsung pada akhir pekan ini.
"Akhir Minggu ini (gelar perkara soal red notice)," tutur Komjen Listyo, Selasa (11/8).
Listyo menjelaskan bahwa dalam gelar perkara pihaknya akan menentukan siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus itu. Tak hanya itu, Listyo juga akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyaksikan langsung gelar perkara soal red notice.
"Kami mengundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam porses gelar perkara penetapan tersangka," papar Listyo.
baca juga: Pinangki Diduga Lakukan Pidana
Sebelumnya, kasus sengaja menghilangkan nama Joko Tjandra di red notice masih terus diselidiki oleh tim penyidik Bareskrim. Terakhir, kasus tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga sudah mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet dari jabatannya di Hubinter Polri. Kedua jenderal polisi itu dicopot karena akan diperiksa dalam kasus penghapusan red notice sang Joker, sebutan Joko Tjandra. (OL-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved