Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Masih P19, Berkas Kasus Red Notice Dikirim lagi ke Polri

Cahya Mulyana
11/9/2020 16:52
Masih P19, Berkas Kasus Red Notice Dikirim lagi ke Polri
Joko Tjandra(Mi/Fransisco Carollio)

BERKAS perkara red notice Joko Tjandra yang menjerat tiga petinggi Polri dan satu tersangka swasta dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) maka Mabes Polri diminta untuk memperbaiki atau P19.

"Berkas perkara yang kita kirimkan di tahap 1 belum dinyatakan lengkap (oleh Kejaksaan Agung), maka tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil, di mana di P19, kami baru terima tanggal 11 (hari ini)," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto usai menghadiri gelar perkara kasus ini bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

Menurut dia, pihaknya akan memperbaiki mutu penyidikan supaya perkara ini dapat diterima jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung untuk proses penyusunan dakwaan. Oleh sebab itu Korps Bhayangkara akan menelaah kembali catatan dari Korps Adhiyaksa.

Baca juga : Kasus Red Notice, KPK Dorong Kepolisian Ungkap Pihak Lain

"Hari ini kami akan pelajari," pungkasnya.

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada 2 September 2020. Jaksa meneliti berkas tersebut selama 7 hari, lalu menyatakan berkas itu P19 atau belum lengkap untuk naik ke tahap berikutnya, penuntutan.

Perkara ini Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka yakni Joko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, serta mantan Kepala Biro Koordinasi, dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya