Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BERKAS perkara red notice Joko Tjandra yang menjerat tiga petinggi Polri dan satu tersangka swasta dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) maka Mabes Polri diminta untuk memperbaiki atau P19.
"Berkas perkara yang kita kirimkan di tahap 1 belum dinyatakan lengkap (oleh Kejaksaan Agung), maka tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil, di mana di P19, kami baru terima tanggal 11 (hari ini)," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto usai menghadiri gelar perkara kasus ini bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).
Menurut dia, pihaknya akan memperbaiki mutu penyidikan supaya perkara ini dapat diterima jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung untuk proses penyusunan dakwaan. Oleh sebab itu Korps Bhayangkara akan menelaah kembali catatan dari Korps Adhiyaksa.
Baca juga : Kasus Red Notice, KPK Dorong Kepolisian Ungkap Pihak Lain
"Hari ini kami akan pelajari," pungkasnya.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada 2 September 2020. Jaksa meneliti berkas tersebut selama 7 hari, lalu menyatakan berkas itu P19 atau belum lengkap untuk naik ke tahap berikutnya, penuntutan.
Perkara ini Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka yakni Joko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, serta mantan Kepala Biro Koordinasi, dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. (OL-2)
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved