Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Untuk membantu Jakarta serta beberapa wilayah lainnya yang mengalami peningkatan kasus covid-19, pemerintah pusat pun melakukan intervensi dengan status PPKM level 3.
PENGAWASAN tempat wisata di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat diperketat menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Bandung Raya.
"Selalu kalau itu, sekali lagi kami sudah minta jajaran, aparat dibantu oleh TNI/Polri setiap hari, setiap saat akan ada razia dan ada pemeriksaan terbuka dan tertutup,"
Second Floor Bar & Club yang dipasang police line oleh pihak kepolisian lantaran melanggar jam operasional
Pembatasan aktivitas di berbagai sektor usaha, seperti jam operasional sampai jam 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50% di pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan pasar swalayan.
Nanti, fasilitas RPTRA, tempat in-door, musala, aula, perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, dan ruang PKK Gross Mart tak bisa digunakan.
Sebelumnya, pemerintah pusat baru saja mengumumkan hari ini bahwa wilayah Jabodetabek bersama Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali akan menerapkan PPKM level 3 guna mengendalikan covid-19.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang matang seperti tingginya jumlah kasus dan keterisian tempat tidur di rumah sakit.
Level PPKM di Jakarta pun menurut dia harus sama dengan Bodetabek. Hal ini agar penerapan pendisiplinan dan pembatasan kegiatan masyarakat bisa sama di kawasan aglomerasi tersebut.
Saat ini Jakarta menerapkan PPKM Level yang berlaku hingga 7 Februari 2022.
Untuk Jawa dan Bali, ada perubahan level PPKM. Level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40, level 2 meningkat dari 75 menjadi 86, dan level 3 dari 1 kabupaten/ kota menjadi 2.
Sudah ada 90 sekolah yang ditutup atau menghentikan proses PTM 100% akibat siswa dan guru positif covid-19.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan soal kemungkinan Jakarta akan naik ke PPKM Level 3, terserah keputusan pusat.
Dalam melakukan asesmen level PPKM, pemerintah memperlakukan DKI Jakarta sebagai satu kesatuan dengan wilayah aglomerasi Jabodetabek.
cepatnya aturan itu diterbitkan karena ia ingin agar para pengusaha bisa melakukan antisipasi.
InMendagri terbaru tidak mengubah pengaturan leveling PPKM.
Pengumuman oleh Menko Marinves itu berarti membatalkan pengumuman yang dilakukan Menko PMK Muhajir Effendy pada Rabu 17 November 2021.
Pemerimtah pusat membatalkan kebijkan Nataru maka Pemprov DKI Jakarta pun bakal merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait PPKM level 3 saat Nataru.
Bhima menyebut, sektor yang berkaitan dengan retail, perdagangan grosir, transportasi dan pendukung pariwisata diperkirakan bisa membukukan omset lebih baik dari 2020
Menurut Tito, jumlah kasus covid-19 di Tanah air yang semakin melandai menjadi pertimbangan pemerintah untuk membatalkan penerapan PPKM level 3.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved