Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov DKI Ajukan Peningkatan PPKM Level III ke Pemerintah Pusat

Hilda Julaika
06/2/2022 19:50
Pemprov DKI Ajukan Peningkatan PPKM Level III ke Pemerintah Pusat
Ilustrasi(AFP)

PEMPROV DKI Jakarfa mengajukan peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ke pemerintah pusat. Namun, keputusan masih dimiliki oleh pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Minggu (6/2).

Seperti diketahui, saat ini saat ini Jakarta menerapkan PPKM level 2 karena ada peningkatan kasus korona. Status ini berlaku hingga 7 Februari 2022.

"Jadi dalam usulan Pak Gubernur ke Pak Menko salah satunya perlu ada peningkatan pembatasan. Salah satunya PPKM level yang jadi kewenangan pusat. Jadi kami serahkan ke pusat," ujarnya.

Adapun alasan peningkatan level PPKM ini untuk membatasi mobilitas warga di tengah peningkatan kasus covid-19. Dengan memperketat kapasitas orang dan jam operasional. "Tidak lain untuk meningkatkan pembatasan kemudian mengurangi jam operasional," tegasnya.

Untuk diketahui, terdapat peningkatan Bed Occupancy Rate (BOR) isolasi 63% dan ICU menjadi 35%.

Namun, pihaknya mengatakan masyarakat untuk tidak panik karena Pemprov DKI Jakarta pasti akan terus melakukan peningkatan fasilitas dan sarana serta prasarana.

"Kalau melihat data memang terjadi peningkatan BOR isolasi menjadi 63% dari 5.730 yang tersedia terisi 3.618. Namun dulu di Juni-Juli 2021 kita pernah meningkatkan BOR hingga 11.500 ini artinya sekalipun 63% ini dari shift dari tempat tidur 5.730 ya. Kalau dari 11 ribu ini mungkin cuma 31%. Jadi tidak usah khawatir DKI Jakarta memiliki cukup baik fasilitas dan banyak," kata Riza.

Sementara itu, untuk ICU dari 741 yang disiapkan telah terpakai 257 atau sebesar 35%.
"Di Juni-Juli 2021 kita pernah siap sampai 1.500. Jadi kami terus akan meningkatkan berbagai fasilitas, sarana- prasarana rs, puskesmas, kelurahan, kecamatan, nakes, obat, oksigen, vitamin, apd, masker dsb," imbuhnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya