Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cepat Keluarkan Pergub PPKM Level 3 untuk Libur Nataru, Ini Alasan Anies

Putri Anisa Yuliani
14/12/2021 15:00
Cepat Keluarkan Pergub PPKM Level 3 untuk Libur Nataru, Ini Alasan Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/Ramdani )

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki alasan tersendiri yang menjadi penyebab dirinya begitu cepat mengeluarkan peraturan tentang PPKM Level 3 di Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan tersebut sudah ditandatangani Anies bahkan pada awal Desember lalu setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) untuk penerapan PPKM Level 3 di seluruh daerah selama libur Nataru. Namun kemudian, aturan itu dicabut dan digantikan oleh Inmendagri lain.

Baca juga: Anies Targetkan 1,1 Juta Anak Usia 6-11 Tahun Divaksinasi Covid-19

"Saya pernah sampaikan ketika keluar Inmendagri terkait PPKM level 3 kami di DKI Jakarta langsung menyusun peraturan gubernur PPKM. Itu udah dikeluarkan 2 hingga 4 Desember lalu," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/12).

Ia pun beralasan, cepatnya aturan itu diterbitkan karena ia ingin agar para pengusaha bisa melakukan antisipasi. "Kenapa dikeluarkannya cepat? Supaya masyarakat, pelaku usaha bisa mengantisipasi," ungkapnya.

Setelah rencana PPKM Level 3 selama Nataru batal, ia pun menunggu terbitnya Inmendagri baru yang mengatur penerapan PPKM selama libur Nataru. Pergub tersebut hingga kini masih disusun Pemprov DKI dan akan dikeluarkan jelang libur Nataru mendatang.

"Kami akan menyusun pergub baru tapi pergub baru itu berdasarkan inmendagri yang baru pula. Jadi begitu keluar inmendagri yang baru menjadi dasar untuk keluarkan pergub. Karena tidak bisa mengeluarkan pergub baru berdasarkan konpers, tidak bisa. Pergub itu berdasarkan instruksi mendagri. Jadi harus ada landasan hukumnya," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya