Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PPKM Level 3 Dibatalkan, Ekonom : Masyarakat Makin Pede Belanja 

Insi Nantika Jelita
07/12/2021 19:26
PPKM Level 3 Dibatalkan, Ekonom : Masyarakat Makin Pede Belanja 
Pemindaian aplikasi Pedulilindungi di pusat perbalanjaan(Antara/Feny Selly)

DIREKTUR Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, pembatalan penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi angin segar bagi pengusaha karena tidak adanya pembatasan yang ketat. 

"Ini kabar yang cukup positif bagi pelaku usaha. Masyarakat bisa pede berbelanja karena akhir tahun biasanya terjadi kenaikan belanja masyarakat," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (7/12). 

Bhima menyebut, sektor yang berkaitan dengan retail, perdagangan grosir, transportasi dan pendukung pariwisata diperkirakan bisa membukukan omset lebih baik dari 2020 akibat ditiadakannya kebijakan PPKM level 3. 

"Pertumbuhan ekonomi di kuartal ke IV diperkirakan bisa tembus diatas 4%, dari sebelumnya dibawah batas 3% akibat perubahan kebijakan pembatasan sosial," jelas Bhima. 

Tapi di sisi yang lain, dia menekankan soal kewaspadaan terhadap varian Omicron yang juga perlu diantisipasi oleh para pelaku usaha. 

Baca juga : Pembatalan PPKM Level 3 Libur Nataru Bakal Bangkitkan Ekonomi

Misalnya, kata Bhima, soal kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat publik, hotel atau pusat perbelanjaan yang harus ditegakkan. 

"Kalau lengah soal ini, maka risiko lonjakan kasus paska libur Nataru bisa blunder ke pemulihan ekonomi," pungkasnya. 

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya