Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PELAKU usaha menyambut gembira kebijakan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada saat liburan Natal dan Tahun Baru. Sebelumnya, pemerintah pusat berencana menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pembatalan ini akan mampu meningkatkan produktivitas perekonomian di akhir tahun dimana berbagai sektor usaha seperti pusat perbelanjaan/mall, hotel, restoran, kafe, pusat hiburan, dan wisata, transportasi, aneka UMKM punya kesempatan meningkatkan omzetnya untuk memperkuat arus kas di tengah ketidakpastian akibat pandemi covid-19.
Baca juga: Pemerintah tak Gunakan Istilah PPKM Level 3 untuk Nataru
"Tentu ini juga menjadi momentum meningkatkan konsumsi rumah tangga untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kuartal IV yang ditargetkan dikisaran 5,5-6%," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/12).
Tentu dengan pembatalan ini akan sangat mungkin target tersebut tercapai bahkan terbuka kemungkinan di atas target dikisaran 6,5-7% mengingat Indeks Keyakinan Konsumen pada bulan Oktober 2021 sudah kembali ke level optimis di angka 113,4. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi nasional 2021 yang ditargetkan di kisaran 3,7-4,5 % berpeluang tercapai.
"Tentu kami mengajak kepada semua pelaku usaha agar kebijakan pemerintah ini harus kita jaga bersama dengan menjalankan prokes secara ketat di tempat usaha masing-masing. Kita harus berjuang bersama agar jangan sampai terjadi gelombang ketiga di 2022 terlebih munculnya varian baru Omicron. Kita mendukung penuh berbagai langkah proteksi yang dilakukan Pemerintah agar varian omicron jangan sampai masuk ke Indonesia," tandasnya.
Proses pemulihan ekonomi yang sudah berjalan dengan baik ini, harus dijaga bersama agar gairah ekonomi pada 2022 semakin produktif mengarah ke pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Pelaku usaha menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada lemerintah atas pembatalan ini karena akan semakin meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap masa depan ekonomi yang lebih baik. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved