PEMERINTAH pusat resmi meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3.
Karenanya, 50 ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di Jakarta Pusat akan ditutup.
"Kami sudah mendengar aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Semua RPTRA akan langsung kami tutup dari segala bentuk aktivitas warga," ungkap membuat Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu, Senin (7/2).
Nanti, fasilitas RPTRA, tempat in-door, musala, aula, perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, dan ruang PKK Gross Mart tak bisa digunakan.
"Seluruh fasilitas outdoor itu seperti lapangan olahraga, futsal, voli, badminton, basket. Fasilitas alat permainan anak-anak seperti jungkat-jungkit, ayunan, perosotan, terowongan panjatan, air mancur, spring rock tidak dapat digunakan dulu," paparnya.
Baca juga: BOR di Jakarta Lampaui 60%, 12% Gejala Sedang hingga Berat
Bangun membeberkan RPTRA masih bisa difungsikan untuk tempat vaksinasi, pemberian bantuan, dan sebagai tempat penampungan warga yang terkena bencana alam seperti kebakaran dan banjir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). (OL-14)