Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pusat Batalkan PPKM Level 3 Nataru,Pemprov DKI Sesuaikan Kebijakan

Hilda Julaika
08/12/2021 08:16
Pusat Batalkan PPKM Level 3 Nataru,Pemprov DKI Sesuaikan Kebijakan
Sejumlah masyarakat berolahraga di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (19/8/2021).(MI/Andri Widiyanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian kebijakan di Jakarta pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pasalnya, pemerintah pusat telah mengumumkan pembatalan penerapam PPKM Level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru nanti.

Pemprov DKI Jakarta pun bakal merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait ini yang sudah diterbitkan. Tepatnya Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 terkait PPKM Level 3 COVID-19

"Nanti kita akan sesuaikan. Semua kebijakan akan menyesuaikan kebijakan yang ada. Kebijakan di bawah itu mengikuti kebijakan yang ada di atas," kata Ariza sapaan akrab Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patrianya di Balai Kota, Selasa malam (7/12).

Lebih lanjut dijelaskan, di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, saat ini kondisi covid-19 dalam keadaan baik. Pasalnya sudah lebih dari 11,2 juta warga di Jakarta tervaksin. Kemudian kasus covid-19 mengalami penurunan terus, BOR hanya sebesar 4%, ICU 5%, kematian 0-1 per hari.

Kemudian juga di Jakarta saat ini sudah memasuki PPKM level 1 sebelumnya dan sekarang menyikapi akhir tahun di PPKM level 2.

"Kami minta seluruh warga Jakarta tetap waspada hati-hati, tempat terbaik ada di rumah, laksanakan protokol kesehatan secara baik, bijak, patuh, dan bertanggung jawab," harapnya.

"Sekalipun kita sudah dibatalkan PPKM level 3, berarti Jakarta pada posisi level 2, kita sikapi secara baik, mohon masyarakat kebijakan yang baik dari pusat harus kita sikapi secara bijaksana dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan batalnya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua daerah. Awalnya, kebijakan PPKM level 3 ini diusulkan untuk mencegah lonjakan kasus di periode Nataru.

Alasan pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 salah satunya melihat tren penurunan kasus COVID-19 secara signifikan. Meskipun ancaman varian Omicron masih mengintai, risiko penularan di Indonesia kini dinilai sudah rendah. (OL-13)

Baca juga: Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya