Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Dalam keputusan tersebut nantinya dapat dijadikan pedoman oleh KPU Daerah dalam menyusun anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020.
Pada Pilkada 2018, masa kampanye berlangsung selama 81 hari. Namun, dalam Pilkada 2020, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari.
Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik dimulai dari 6 September hingga 19 September 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan membentuk tim untuk menangkal hoaks pada saat Pilkada 2020.
Pada PKPU tersebut, dicantumkan waktu pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 dimulai dari 11 Juli hingga 19 September 2020.
Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyampaikan pihaknya membuka peluang berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada mendatang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo menuturkan pihaknya bakal menyiapkan langkah-langkah terkait pengamanan Pilkada 2020.
Usulan biaya penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebesar Rp83 miliar yang diajukan Komisi Pemilihan Umum setempat, kemungkinan dipangkas. Penyebabnya anggaran terbatas
Uji Materi yang diajukan Surya Efitrimen, Nursari serta Sulung Muna Rimbawan itu terkait kedudukan Bawaslu dalam UU Pilkada yang hanya disebutĀ sebagai Panitia Pengawas Kabupaten'Kota
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pun akan segera mengajukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ke pemda setempat yang nanti disetujui kedua pihak.
Di dalam UU Pilkada sudah ada amanat untuk membentuk peradilan pemilu agar menjadi electoral justice.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mendorong adanya peradilan pemilu untuk menangani sengketa pemilu pada Pilkada 2020.
Larangan bagi eks narapidana korupsi untuk maju dalam pilkada tidak hanya ramai dalam tataran wacana .
"Sistem e-voting kami akan minta ke KPU untuk bisa diadakan," ujarnya saat ditemui di Jatinangor, Jawa Barat, Senin (5/8).
Tujuannya agar pelaksanaan dan hasil pilkada menjadi semakin berkualitas demi kepentingan masyarakat banyak.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan saat FGD mengatakan, untuk Pilkada Serentak 2020, aturannya tidak mungkin direvisi lagi.
Mengingat belum adanya aturan pelarangan tersebut dalam UU Pilkada. Pembuatan Peraturan Pengganti UU (Perppu) dianggap sebagai pilihan terbaik agar pelarangan dapat dilakukan.
Bila e-rekap diterapkan di Pilkada 2020, potensi manipulasi penghitungan suara akan kecil terjadi jika dibandingkan dengan di pileg.
Ketua PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo sekaligus walikota Solo meminta Gibran agar belajar tentang kepartaian dan kemasyarakatan bila ingin terjun ke politik.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved