Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Aturan Pilkada Bisa Berbeda setiap Daerah

Insi Nantika Jelita
04/8/2019 08:10
Aturan Pilkada Bisa Berbeda setiap Daerah
Plt Dirjen Otda Akmal Malik.(MI/ROMMY PUJIANTO)

DIREKTORAT Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) saat ini tengah melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk mendapatkan masukan terkait penyempurnaan regulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Tujuannya agar pelaksanaan dan hasil pilkada menjadi semakin berkualitas demi kepentingan masyarakat banyak.

"Jadi, kami tampung aspirasi dari semua daerah di Indonesia tentang pelaksanaan pilkada, termasuk melibatkan pakar dari berbagai daerah," ujar Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan resminya saat acara Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pilkada Serentak di Padang, kemarin.

Kajian pilkada serentak dilaksanakan Ditjen Otda Kemendagri di sejumlah kota, yakni Padang untuk wilayah Sumatra, di Makassar untuk wilayah timur Indonesia, dan Surabaya untuk wilayah Jawa dan sekitarnya.

Tidak menutup kemungkinan, kajian tersebut menghasilkan regulasi tersendiri pada setiap daerah sesuai kearifan lokal.

"Bisa jadi setiap daerah punya regulasi tersendiri sesuai kearifan lokal, seperti di Aceh dan Jakarta.Ini juga berkaitan dengan karakter setiap daerah di Indonesia yang tidak sama sehingga perlu dipertimbangkan kemungkinan sistem dan aturannya sesuai karakter.''

Akmal menyebutkan, penentu akhir apakah hal itu bisa dilakukan atau tidak, tentu nantinya dalam sidang paripurna di DPR RI.

Pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi mengatakan karakter masyarakat Indonesia yang asimetris saat ini dipaksa untuk menerima aturan demokrasi yang sama (simetris). Ke depan, karakter masyarakat itu harus jadi pertimbangan juga.   

Pandangan serupa disampaikan oleh pengamat Administrasi Negara Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Leo Agustino.

Ia menyebutkan karakter masyarakat di Indonesia yang berbeda-beda harus masuk sebagai salah satu pertimbangan dalam penyempurnaan UU Pilkada.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menambahkan, untuk Pilkada serentak 2020, aturannya tidak mungkin direvisi lagi karena akan segera memasuki tahapan pilkada yang dilaksanakan oleh KPU.

Namun, untuk pilkada serentak ke depan, regulasinya harus dikaji lebih cermat lagi karena banyak temuan yang akhirnya menurunkan nilai kualitas dari pilkada itu. "Saran saya, regulasi baru nanti bisa mengatur agar pilkada serentak bisa dilaksanakan dengan prinsip memudahkan penyelenggara dan pemilih," jelas mantan Dirjen Otda Kemendagri itu. (Ins/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik