Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dinilai Tumpang Tindih, Bawaslu Ajukan Judicial Review UU Pilkada

Insi Nantika Jelita
13/8/2019 20:59
Dinilai Tumpang Tindih, Bawaslu Ajukan Judicial Review UU Pilkada
Gedung Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto)

SEBANYAK tiga staf Badan Pengawas Pemilu di dareah mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/8)

Uji Materi yang diajukan Surya Efitrimen, Nursari serta Sulung Muna Rimbawan itu terkait kedudukan Bawaslu dalam UU Pilkada yang hanya disebut  sebagai Panitia Pengawas Kabupaten'Kota yang bersifat sementara (ad-hoc). Mereka menilai, itu bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut Bawaslu sebagai badan tetap.

Begitu pun terhadap jumlah keanggotaan masing-masing jajaran Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang sudah menyesuaikan dengan pengaturan dalam UU No 7/2017.

Baca juga : Sengketa Pileg, MK Tolak 106 Perkara dan 12 Dikabulkan Sebagian

"Perbedaan pengaturan kelembagaan Bawaslu dalam dua UU ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan berimplikasi pada pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020," ujar Surya dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (13/8).

Adapun pasal yang dimohonkan yaitu Pasal 1 ayat 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24 UU Pilkada terkait dengan kelembagaan Panwaslu Kabupaten Kota.

Dalam amar pemohonan, pemohon meminta MK untuk menyatakan sepanjang frasa "Panwas Kabupaten/Kota" dinyatakan konstitusional bersyarat apabila dimaknai Bawaslu Kabupaten Kota.

Amar selanjutnya, Surya meminta Pasal 23 ayat (3) sepanjang frasa "masing-masing 3 orang" dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sama dengan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Amar yang terakhir mengenai Pasal 24 ayat (1) kami mintakan inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 karena kelembagaan Bawaslu Kab/kota sudah permanen," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya