Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dinilai Tumpang Tindih, Bawaslu Ajukan Judicial Review UU Pilkada

Insi Nantika Jelita
13/8/2019 20:59
Dinilai Tumpang Tindih, Bawaslu Ajukan Judicial Review UU Pilkada
Gedung Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto)

SEBANYAK tiga staf Badan Pengawas Pemilu di dareah mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/8)

Uji Materi yang diajukan Surya Efitrimen, Nursari serta Sulung Muna Rimbawan itu terkait kedudukan Bawaslu dalam UU Pilkada yang hanya disebut  sebagai Panitia Pengawas Kabupaten'Kota yang bersifat sementara (ad-hoc). Mereka menilai, itu bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut Bawaslu sebagai badan tetap.

Begitu pun terhadap jumlah keanggotaan masing-masing jajaran Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang sudah menyesuaikan dengan pengaturan dalam UU No 7/2017.

Baca juga : Sengketa Pileg, MK Tolak 106 Perkara dan 12 Dikabulkan Sebagian

"Perbedaan pengaturan kelembagaan Bawaslu dalam dua UU ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan berimplikasi pada pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020," ujar Surya dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (13/8).

Adapun pasal yang dimohonkan yaitu Pasal 1 ayat 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24 UU Pilkada terkait dengan kelembagaan Panwaslu Kabupaten Kota.

Dalam amar pemohonan, pemohon meminta MK untuk menyatakan sepanjang frasa "Panwas Kabupaten/Kota" dinyatakan konstitusional bersyarat apabila dimaknai Bawaslu Kabupaten Kota.

Amar selanjutnya, Surya meminta Pasal 23 ayat (3) sepanjang frasa "masing-masing 3 orang" dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sama dengan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Amar yang terakhir mengenai Pasal 24 ayat (1) kami mintakan inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 karena kelembagaan Bawaslu Kab/kota sudah permanen," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
  • Kepercayaan Publik pada MK Menurun

    26/10/2023 00:00

    Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden

  • PHRI Jawa Barat bakal Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 40% ke MK

    26/10/2023 00:00

    Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.

  • Bupati Bandung Dukung Uji Materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    26/10/2023 00:00

    Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.

  • Mahkamah Kalkulator versus Mahkamah Keadilan

    26/12/2016 08:23

    Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.

  • Diserangnya Mahkamah Kita

    26/12/2016 08:23

    Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).

  • Bersepakat Melanggar Konstitusi

    26/12/2016 08:23

    NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.

  • Dilema Pilkada saat Wabah Korona Melanda

    04/3/2020 20:35

    Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.

  • Menjinakkan Bom Waktu

    04/3/2020 20:35

    Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.

  • Kritik dan Rekomendasi Pengaturan

    04/3/2020 20:35

    Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya

  • Terperosok Naluri Unjuk Massa

    04/3/2020 20:35

    Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.

  • Teladan Petahana Kepala Daerah Langka

    04/3/2020 20:35

    Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

  • Perlu Penyesuaian supaya Lancar

    04/3/2020 20:35

    KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020