Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEBANYAK tiga staf Badan Pengawas Pemilu di dareah mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/8)
Uji Materi yang diajukan Surya Efitrimen, Nursari serta Sulung Muna Rimbawan itu terkait kedudukan Bawaslu dalam UU Pilkada yang hanya disebut sebagai Panitia Pengawas Kabupaten'Kota yang bersifat sementara (ad-hoc). Mereka menilai, itu bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut Bawaslu sebagai badan tetap.
Begitu pun terhadap jumlah keanggotaan masing-masing jajaran Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang sudah menyesuaikan dengan pengaturan dalam UU No 7/2017.
Baca juga : Sengketa Pileg, MK Tolak 106 Perkara dan 12 Dikabulkan Sebagian
"Perbedaan pengaturan kelembagaan Bawaslu dalam dua UU ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan berimplikasi pada pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020," ujar Surya dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (13/8).
Adapun pasal yang dimohonkan yaitu Pasal 1 ayat 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24 UU Pilkada terkait dengan kelembagaan Panwaslu Kabupaten Kota.
Dalam amar pemohonan, pemohon meminta MK untuk menyatakan sepanjang frasa "Panwas Kabupaten/Kota" dinyatakan konstitusional bersyarat apabila dimaknai Bawaslu Kabupaten Kota.
Amar selanjutnya, Surya meminta Pasal 23 ayat (3) sepanjang frasa "masing-masing 3 orang" dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sama dengan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Amar yang terakhir mengenai Pasal 24 ayat (1) kami mintakan inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 karena kelembagaan Bawaslu Kab/kota sudah permanen," pungkasnya. (OL-7)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved