Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK tiga staf Badan Pengawas Pemilu di dareah mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/8)
Uji Materi yang diajukan Surya Efitrimen, Nursari serta Sulung Muna Rimbawan itu terkait kedudukan Bawaslu dalam UU Pilkada yang hanya disebut sebagai Panitia Pengawas Kabupaten'Kota yang bersifat sementara (ad-hoc). Mereka menilai, itu bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut Bawaslu sebagai badan tetap.
Begitu pun terhadap jumlah keanggotaan masing-masing jajaran Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang sudah menyesuaikan dengan pengaturan dalam UU No 7/2017.
Baca juga : Sengketa Pileg, MK Tolak 106 Perkara dan 12 Dikabulkan Sebagian
"Perbedaan pengaturan kelembagaan Bawaslu dalam dua UU ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan berimplikasi pada pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020," ujar Surya dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (13/8).
Adapun pasal yang dimohonkan yaitu Pasal 1 ayat 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24 UU Pilkada terkait dengan kelembagaan Panwaslu Kabupaten Kota.
Dalam amar pemohonan, pemohon meminta MK untuk menyatakan sepanjang frasa "Panwas Kabupaten/Kota" dinyatakan konstitusional bersyarat apabila dimaknai Bawaslu Kabupaten Kota.
Amar selanjutnya, Surya meminta Pasal 23 ayat (3) sepanjang frasa "masing-masing 3 orang" dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sama dengan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Amar yang terakhir mengenai Pasal 24 ayat (1) kami mintakan inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 karena kelembagaan Bawaslu Kab/kota sudah permanen," pungkasnya. (OL-7)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved