Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bawaslu Dorong Bentuk Peradilan Pemilu untuk Pilkada 2020

Insi Nantika Jelita
10/8/2019 17:50
Bawaslu Dorong Bentuk Peradilan Pemilu untuk Pilkada 2020
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan(MI/Ramdani)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mendorong adanya peradilan pemilu untuk menangani sengketa pemilu pada Pilkada 2020. Ia menilai, saat ini dalam menyelesaikan sengketa pemilu terjadi tumpang tindih dengan lembaga pengadilan lainnya seperti Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) sudah ada amanat untuk dibentuknya peradilan pemilu agar menjadi electoral justice atau menjadi satu, biar enggak ada cabangnya (dalam menyelesaikan sengketa pemilu)," ungkap Abhan di Jakarta, Sabtu (10/8).

Baca juga: Legislator Sarankan Menteri tidak Rangkap Jabat Ketum Parpol

Ia kemudian mencontohkan soal kasus sengketa pemilu Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) yang berbelit dan memakan waktu lama. OSO tersandung kasus soal pendaftaran dirinya sebagai caleg DPD yang tidak dilanjutkan lagi ke tahapan berikutnya.

Hal itu berdasarkan keputusan KPU karena mengikuti putusan MK. Di mana, KPU berpegang pada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Berbagai cara dilakukan OSO untuk bisa meloloskan dirinya menjadi caleg DPD. Mulai menggugat SK KPU ke Bawaslu dan ke PTUN.

"Saya kira sudah ada contohnya, soal perbedaan putusan kasusnya OSO. Ada putusan Bawaslu, putusan MA, PTUN. Itu yang saya kira ke depan harus ada catatan evaluasi mengenai elektoral proses justice system," kata Abhan.

Abhan juga berpendapat, peradilan pemilu memudahkan bagi siapa saja yang ingin mengajukan sengketa pemilu, baik perseorangan atau partai politik. Pasalnya, sengketa pemilu yang diajukan ke MK terbatas legal standing, yakni hanya boleh partai politik saja.

Baca juga: KPU Apresiasi Putusan MK Terhadap Sengketa Pileg

"Meski di MK yang mengajukan perseorangan boleh, tapi itu juga sepanjang ada persetujuan partai. UU Pilkada sudah memberikan kewenangan soal peradilan pemilu," kata Abhan.

"Kami tidak memberikan putusan hasil, tapi tata cara administrasi (aturan pemilu) demi keadilan. Tinggal sekarang adalah pemerintah harus segara merespons, harus segera dipikirkan adanya peradilan pemilu itu," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya