Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mendorong adanya peradilan pemilu untuk menangani sengketa pemilu pada Pilkada 2020. Ia menilai, saat ini dalam menyelesaikan sengketa pemilu terjadi tumpang tindih dengan lembaga pengadilan lainnya seperti Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) sudah ada amanat untuk dibentuknya peradilan pemilu agar menjadi electoral justice atau menjadi satu, biar enggak ada cabangnya (dalam menyelesaikan sengketa pemilu)," ungkap Abhan di Jakarta, Sabtu (10/8).
Baca juga: Legislator Sarankan Menteri tidak Rangkap Jabat Ketum Parpol
Ia kemudian mencontohkan soal kasus sengketa pemilu Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) yang berbelit dan memakan waktu lama. OSO tersandung kasus soal pendaftaran dirinya sebagai caleg DPD yang tidak dilanjutkan lagi ke tahapan berikutnya.
Hal itu berdasarkan keputusan KPU karena mengikuti putusan MK. Di mana, KPU berpegang pada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Berbagai cara dilakukan OSO untuk bisa meloloskan dirinya menjadi caleg DPD. Mulai menggugat SK KPU ke Bawaslu dan ke PTUN.
"Saya kira sudah ada contohnya, soal perbedaan putusan kasusnya OSO. Ada putusan Bawaslu, putusan MA, PTUN. Itu yang saya kira ke depan harus ada catatan evaluasi mengenai elektoral proses justice system," kata Abhan.
Abhan juga berpendapat, peradilan pemilu memudahkan bagi siapa saja yang ingin mengajukan sengketa pemilu, baik perseorangan atau partai politik. Pasalnya, sengketa pemilu yang diajukan ke MK terbatas legal standing, yakni hanya boleh partai politik saja.
Baca juga: KPU Apresiasi Putusan MK Terhadap Sengketa Pileg
"Meski di MK yang mengajukan perseorangan boleh, tapi itu juga sepanjang ada persetujuan partai. UU Pilkada sudah memberikan kewenangan soal peradilan pemilu," kata Abhan.
"Kami tidak memberikan putusan hasil, tapi tata cara administrasi (aturan pemilu) demi keadilan. Tinggal sekarang adalah pemerintah harus segara merespons, harus segera dipikirkan adanya peradilan pemilu itu," tandasnya. (OL-6)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved