Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong adanya peradilan pemilu untuk menangani sengketa pemilu pada Pilkada 2020.
Pasalnya, kata Ketua Bawaslu Abhan, saat ini terjadi tumpang-tindih kelembagaan dalam menyelesaikan sengketa pemilu dengan lembaga pengadilan lainnya, seperti Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.
“Di dalam Undang-Undang No 10/2016 (UU Pilkada) sudah ada amanat untuk dibentuknya peradilan pemilu agar menjadi electoral justice atau menjadi satu, biar enggak ada cabangnya (dalam menyelesaikan sengketa pemilu),” ungkapnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Abhan merujuk kasus sengketa pemilu Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) yang berbelit dan memakan waktu lama. OSO tersandung kasus soal pendaftaran dirinya sebagai caleg DPD yang tidak dilanjutkan lagi ke tahapan berikutnya.
Saat itu, KPU berpegang pada putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Berbagai cara dilakukan OSO untuk bisa meloloskan dirinya menjadi caleg DPD. Mulai menggugat SK KPU ke Bawaslu dan ke PTUN. “Saya kira sudah ada contohnya, soal perbedaan putusan kasusnya OSO. Ada putusan Bawaslu, putusan MA, PTUN. Itu yang saya kira ke depan harus ada catatan evaluasi mengenai electoral process justice system,” kata Abhan.
Abhan juga peradilan pemilu memudahkan bagi siapa saja yang ingin mengajukan sengketa pemilu, baik perseorangan maupun partai politik. Pasalnya, sengketa pemilu yang diajukan ke MK terbatas legal standing, yakni hanya boleh partai politik saja.
“Meski di MK yang mengajukan perseorangan boleh, itu juga sepanjang ada persetujuan partai. UU Pilkada sudah memberikan kewenangan soal peradilan pemilu,” kata Abhan.
“Kami tidak memberikan putusan hasil, tapi tata cara administrasi (aturan pemilu) demi keadilan. Tinggal sekarang adalah pemerintah harus segara merespons harus segera dipikirkan adanya peradilan pemilu itu,” lanjutnya.
Rekapitulasi elektronik
Terpisah, Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay menjelaskan, penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (Rekap-E) dinilai bisa dilakukan untuk Pilkada 2020. Penerapan Rekap-E dianggap telah diakomodasi dalam UU Pilkada.
“Kalau dari aspek hukumya, aturan yang ada, saya kira kesimpulan umum di focus group discussion kemarin, dasar hukumnya sudah ada. Pintu masuknya sudah diatur undang-undang,” katanya.
Hadar yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut mengatakan, pintu masuk penerapan Rekap-E tertuang dalam pasal 111 UU Pilkada. Pasal itu mengatur tentang mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual dan atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik. Meski begitu, Hadar menilai KPU perlu mengatur lebih rinci lagi mengenai Rekap-E dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Rekap-E ini betul-betul harus dilengkapi dengan aturan yang lebih rinci melalui PKPU,” ujar Hadar.
Menurut rencana, Pilkada 2020 digelar di 270 daerah. Rinciannya akan dilakukan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota madya. Semula pilkada serentak 2020 diikuti 269 daerah. (Medcom/P-4)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved