Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong adanya peradilan pemilu untuk menangani sengketa pemilu pada Pilkada 2020.
Pasalnya, kata Ketua Bawaslu Abhan, saat ini terjadi tumpang-tindih kelembagaan dalam menyelesaikan sengketa pemilu dengan lembaga pengadilan lainnya, seperti Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.
“Di dalam Undang-Undang No 10/2016 (UU Pilkada) sudah ada amanat untuk dibentuknya peradilan pemilu agar menjadi electoral justice atau menjadi satu, biar enggak ada cabangnya (dalam menyelesaikan sengketa pemilu),” ungkapnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Abhan merujuk kasus sengketa pemilu Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) yang berbelit dan memakan waktu lama. OSO tersandung kasus soal pendaftaran dirinya sebagai caleg DPD yang tidak dilanjutkan lagi ke tahapan berikutnya.
Saat itu, KPU berpegang pada putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Berbagai cara dilakukan OSO untuk bisa meloloskan dirinya menjadi caleg DPD. Mulai menggugat SK KPU ke Bawaslu dan ke PTUN. “Saya kira sudah ada contohnya, soal perbedaan putusan kasusnya OSO. Ada putusan Bawaslu, putusan MA, PTUN. Itu yang saya kira ke depan harus ada catatan evaluasi mengenai electoral process justice system,” kata Abhan.
Abhan juga peradilan pemilu memudahkan bagi siapa saja yang ingin mengajukan sengketa pemilu, baik perseorangan maupun partai politik. Pasalnya, sengketa pemilu yang diajukan ke MK terbatas legal standing, yakni hanya boleh partai politik saja.
“Meski di MK yang mengajukan perseorangan boleh, itu juga sepanjang ada persetujuan partai. UU Pilkada sudah memberikan kewenangan soal peradilan pemilu,” kata Abhan.
“Kami tidak memberikan putusan hasil, tapi tata cara administrasi (aturan pemilu) demi keadilan. Tinggal sekarang adalah pemerintah harus segara merespons harus segera dipikirkan adanya peradilan pemilu itu,” lanjutnya.
Rekapitulasi elektronik
Terpisah, Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay menjelaskan, penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (Rekap-E) dinilai bisa dilakukan untuk Pilkada 2020. Penerapan Rekap-E dianggap telah diakomodasi dalam UU Pilkada.
“Kalau dari aspek hukumya, aturan yang ada, saya kira kesimpulan umum di focus group discussion kemarin, dasar hukumnya sudah ada. Pintu masuknya sudah diatur undang-undang,” katanya.
Hadar yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut mengatakan, pintu masuk penerapan Rekap-E tertuang dalam pasal 111 UU Pilkada. Pasal itu mengatur tentang mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual dan atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik. Meski begitu, Hadar menilai KPU perlu mengatur lebih rinci lagi mengenai Rekap-E dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Rekap-E ini betul-betul harus dilengkapi dengan aturan yang lebih rinci melalui PKPU,” ujar Hadar.
Menurut rencana, Pilkada 2020 digelar di 270 daerah. Rinciannya akan dilakukan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota madya. Semula pilkada serentak 2020 diikuti 269 daerah. (Medcom/P-4)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved