Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong adanya peradilan pemilu untuk menangani sengketa pemilu pada Pilkada 2020.
Pasalnya, kata Ketua Bawaslu Abhan, saat ini terjadi tumpang-tindih kelembagaan dalam menyelesaikan sengketa pemilu dengan lembaga pengadilan lainnya, seperti Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.
“Di dalam Undang-Undang No 10/2016 (UU Pilkada) sudah ada amanat untuk dibentuknya peradilan pemilu agar menjadi electoral justice atau menjadi satu, biar enggak ada cabangnya (dalam menyelesaikan sengketa pemilu),” ungkapnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Abhan merujuk kasus sengketa pemilu Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) yang berbelit dan memakan waktu lama. OSO tersandung kasus soal pendaftaran dirinya sebagai caleg DPD yang tidak dilanjutkan lagi ke tahapan berikutnya.
Saat itu, KPU berpegang pada putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Berbagai cara dilakukan OSO untuk bisa meloloskan dirinya menjadi caleg DPD. Mulai menggugat SK KPU ke Bawaslu dan ke PTUN. “Saya kira sudah ada contohnya, soal perbedaan putusan kasusnya OSO. Ada putusan Bawaslu, putusan MA, PTUN. Itu yang saya kira ke depan harus ada catatan evaluasi mengenai electoral process justice system,” kata Abhan.
Abhan juga peradilan pemilu memudahkan bagi siapa saja yang ingin mengajukan sengketa pemilu, baik perseorangan maupun partai politik. Pasalnya, sengketa pemilu yang diajukan ke MK terbatas legal standing, yakni hanya boleh partai politik saja.
“Meski di MK yang mengajukan perseorangan boleh, itu juga sepanjang ada persetujuan partai. UU Pilkada sudah memberikan kewenangan soal peradilan pemilu,” kata Abhan.
“Kami tidak memberikan putusan hasil, tapi tata cara administrasi (aturan pemilu) demi keadilan. Tinggal sekarang adalah pemerintah harus segara merespons harus segera dipikirkan adanya peradilan pemilu itu,” lanjutnya.
Rekapitulasi elektronik
Terpisah, Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay menjelaskan, penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (Rekap-E) dinilai bisa dilakukan untuk Pilkada 2020. Penerapan Rekap-E dianggap telah diakomodasi dalam UU Pilkada.
“Kalau dari aspek hukumya, aturan yang ada, saya kira kesimpulan umum di focus group discussion kemarin, dasar hukumnya sudah ada. Pintu masuknya sudah diatur undang-undang,” katanya.
Hadar yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut mengatakan, pintu masuk penerapan Rekap-E tertuang dalam pasal 111 UU Pilkada. Pasal itu mengatur tentang mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual dan atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik. Meski begitu, Hadar menilai KPU perlu mengatur lebih rinci lagi mengenai Rekap-E dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Rekap-E ini betul-betul harus dilengkapi dengan aturan yang lebih rinci melalui PKPU,” ujar Hadar.
Menurut rencana, Pilkada 2020 digelar di 270 daerah. Rinciannya akan dilakukan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota madya. Semula pilkada serentak 2020 diikuti 269 daerah. (Medcom/P-4)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved