Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
OPSI pelarangan eks koruptor maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dianggap sulit dibuat. Mengingat belum adanya aturan pelarangan tersebut dalam UU Pilkada. Pembuatan Peraturan Pengganti UU (Perppu) dianggap sebagai pilihan terbaik agar pelarangan dapat dilakukan.
"Kalau melihat waktu, memang yang memungkinkan Perppu. Pada saat Perppu diturunkan oleh presiden, langsung berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/8).
Baca juga:Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Sudah Usang
Ia mengatakan, kalau melalui revisi UU, waktu yang tersedia sudah tak mencukupi lantaran masa jabatan DPR yang hampir habis dan proses pilkada 2020 yang akan segera berjalan.
"Memang kemudian pembahasan itu harus menuju kepada revisi UU No 10 tahun 2016 ini jadi butuh waktu baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR," tandasnya.
Herman menjelaskan, pilkada serentak akan berlangsung pada tanggal 23 September 2020. Waktu mulai pendaftaran adalah Maret 2020.
"Rasanya tidak akan cukup karena prolegnas dan prioritas juga baru akan ditetapkan pada 2020. Oleh karena itu, kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal perppu. Kalau menyusun UU, revisinya akan dilakukan di periode yang akan datang," pungkasnya. (OL-6)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved