Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OPSI pelarangan eks koruptor maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dianggap sulit dibuat. Mengingat belum adanya aturan pelarangan tersebut dalam UU Pilkada. Pembuatan Peraturan Pengganti UU (Perppu) dianggap sebagai pilihan terbaik agar pelarangan dapat dilakukan.
"Kalau melihat waktu, memang yang memungkinkan Perppu. Pada saat Perppu diturunkan oleh presiden, langsung berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/8).
Baca juga:Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Sudah Usang
Ia mengatakan, kalau melalui revisi UU, waktu yang tersedia sudah tak mencukupi lantaran masa jabatan DPR yang hampir habis dan proses pilkada 2020 yang akan segera berjalan.
"Memang kemudian pembahasan itu harus menuju kepada revisi UU No 10 tahun 2016 ini jadi butuh waktu baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR," tandasnya.
Herman menjelaskan, pilkada serentak akan berlangsung pada tanggal 23 September 2020. Waktu mulai pendaftaran adalah Maret 2020.
"Rasanya tidak akan cukup karena prolegnas dan prioritas juga baru akan ditetapkan pada 2020. Oleh karena itu, kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal perppu. Kalau menyusun UU, revisinya akan dilakukan di periode yang akan datang," pungkasnya. (OL-6)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved