Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Perppu Dinilai Jadi Terobosan Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

Putri Rosmalia Octaviyani
01/8/2019 18:10
Perppu Dinilai Jadi Terobosan Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
Anggota Komisi II DPR RI Herman Khaeron(MI/M. Irfan )

OPSI pelarangan eks koruptor maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dianggap sulit dibuat. Mengingat belum adanya aturan pelarangan tersebut dalam UU Pilkada. Pembuatan Peraturan Pengganti UU (Perppu) dianggap sebagai pilihan terbaik agar pelarangan dapat dilakukan.

"Kalau melihat waktu, memang yang memungkinkan Perppu. Pada saat Perppu diturunkan oleh presiden, langsung berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/8).

Baca juga:Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Sudah Usang

Ia mengatakan, kalau melalui revisi UU, waktu yang tersedia sudah tak mencukupi lantaran masa jabatan DPR yang hampir habis dan proses pilkada 2020 yang akan segera berjalan.

"Memang kemudian pembahasan itu harus menuju kepada revisi UU No 10 tahun 2016 ini jadi butuh waktu baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR," tandasnya.

Herman menjelaskan, pilkada serentak akan berlangsung pada tanggal 23 September 2020. Waktu mulai pendaftaran adalah Maret 2020.

"Rasanya tidak akan cukup karena prolegnas dan prioritas juga baru akan ditetapkan pada 2020. Oleh karena itu, kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal perppu. Kalau menyusun UU, revisinya akan dilakukan di periode yang akan datang," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya