Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PDIP bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Kamis (13/6).
Shanty diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK ungkap tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik Stefanus Robin Pattuju.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Sebagian penyidik mengaku gelisah karena ketua KPK Firli Bahuri masih berkantor meski menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
POLDA Metro Jaya diminta tidak memercayai bantahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal pertemuannya dengan SYL. Bukti foto telah jelas berbicara.
ANGGOTA TNI Bagus Dwi Cahya mangkir saat dipanggil penyidik untuk mendalami dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tambahan amunisi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sebanyak 66 jaksa dilantik menjadi penyelidik dan penyidik.
KPK membenarkan bahwa inspektorat pernah memeriksa mantan penyidik Tri Suhartanto. Namun, pemeriksaan itu bukan soal dugaan transaksi mencurigakan Rp300 miliar.
Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya yang berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK"
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut ada transaksi mencurigakan yang dilakukan salah satu eks pegawai lembaga antirasuah.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan kegiatan penyidikan masih berjalan dengan baik. Sebagian tim bekerja di luar kota mencari informasi kasus yang ditangani.
15 anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK, dua di antaranya dari bagian Dittipidkor dan lainnya dari berbagai Polda
Lukas Enembe, Selasa, resmi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.
Dalam persidangan sebelumnya, Robin mengaku mendapatkan uang sebesar US$100 ribu dan Sing$171.900 sebagai peminjam dari Nanang.
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Selama dua pekan, Novel cs akan mengikuti pembekalan yang diberikan Kemenpan-Rebiro hingga sejumlah pejabat utama Mabes Polri.
"Saya ketakutan terhadap orang yang kasih pinjaman uang, yaitu Nanang. Karena saya berpikir kalau saya buka keterangan soal Nanang akan membahayakan nyawa saya," aku Robin.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved