Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa inspektorat pernah memeriksa mantan penyidik Tri Suhartanto. Namun, pemeriksaan itu bukan soal dugaan transaksi mencurigakan Rp300 miliar, sebagaimana disampaikan Novel Baswedan.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Tri dilakukan menyusul kabar adanya main mata dalam operasi tangkap tangan (OTT) mantan Bupati Bogor Ade Yasin. Tuduhan itu sempat heboh di persidangan.
"Inspektorat memeriksa terkait aduan dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara Ade Yasin, Bupati Bogor," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (6/7).
Baca juga: Rafael Alun Diduga Menginvestasikan Uang Hasil Gratifikasi
Namun, setelah diperiksa, tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan. Tri dianggap tidak terlibat karena dia bukan bagian dari tim yang ditugaskan menangkap maupun mengurus kasus Ade Yasin.
"Dari hasil pemeriksaan saat itu, yang bersangkutan (Tri) tidak terbukti ada pelanggaran disiplin sebagai pegawai KPK," ucap Ali.
Baca juga: KPK: Rafael Alun Beli Aset Mewah Pakai Identitas Pihak Lain
Sebelumnya, Novel Baswedan menyebut ada transaksi mencurigakan yang dilakukan salah satu eks pegawai KPK. Total transaksi mencapai ratusan miliar rupiah. Novel menyebut pegawai itu dulunya bekerja sebagai penyidik KPK. Saat ini, dia sudah dikembalikan ke Polri yang merupakan instansi asalnya.
"Nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih. Ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel. (Z-11)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto.
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti masih tetap bekerja di KPK.
Organisasi yang menaungi pekerja lembaga pengentasanrasuah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Berkas itu telah dilengkapi usai menggelar rekonstruksi penyerangan Novel, Jumat (7/2) lalu.
Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada KPK karena ia tak terima dikembalikan pimpinan KPK untuk kembali ke Mabes Polri.
Terdakwa Ronny diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved