Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa inspektorat pernah memeriksa mantan penyidik Tri Suhartanto. Namun, pemeriksaan itu bukan soal dugaan transaksi mencurigakan Rp300 miliar, sebagaimana disampaikan Novel Baswedan.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Tri dilakukan menyusul kabar adanya main mata dalam operasi tangkap tangan (OTT) mantan Bupati Bogor Ade Yasin. Tuduhan itu sempat heboh di persidangan.
"Inspektorat memeriksa terkait aduan dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara Ade Yasin, Bupati Bogor," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (6/7).
Baca juga: Rafael Alun Diduga Menginvestasikan Uang Hasil Gratifikasi
Namun, setelah diperiksa, tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan. Tri dianggap tidak terlibat karena dia bukan bagian dari tim yang ditugaskan menangkap maupun mengurus kasus Ade Yasin.
"Dari hasil pemeriksaan saat itu, yang bersangkutan (Tri) tidak terbukti ada pelanggaran disiplin sebagai pegawai KPK," ucap Ali.
Baca juga: KPK: Rafael Alun Beli Aset Mewah Pakai Identitas Pihak Lain
Sebelumnya, Novel Baswedan menyebut ada transaksi mencurigakan yang dilakukan salah satu eks pegawai KPK. Total transaksi mencapai ratusan miliar rupiah. Novel menyebut pegawai itu dulunya bekerja sebagai penyidik KPK. Saat ini, dia sudah dikembalikan ke Polri yang merupakan instansi asalnya.
"Nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih. Ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel. (Z-11)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved