Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto. Pemeriksaan mantan penyidik ini dilakukan oleh Divisi Propam Polri.
Tri Suhartanto diduga memiliki transaksi sebesar Rp300 miliar di rekeningnya. Hal itu disampaikan Listyo pada Rabu (5/7) sore di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumatra Utara, untuk dilakukan peresmian.
Listyo mengatakan Tri Suhartanto sedang dalam pemeriksaan. Propam masih menyelidiki soal temuan itu. Jika ada pelanggaran, pihaknya akan memproses Tri Suhartanto.
Baca juga: Jubir KPK: Tidak benar Mantan Penyidik KPK Punya Rekening Gendut
Untuk diketahui, Tri Suhartanto bergabung dengan KPK sejak 2018. Tri kemudian kembali ke Polri pada 2023.
Kasus transaksi Rp300 miliar itu mencuat usai dari unggahan podcast milik Novel Baswedan. Mantan penyidik senior KPK ini mengungkap ada transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan pegawai KPK.
Baca juga: Brigjen Endar Beda Pandangan dengan Dewas KPK soal Pencopotan Dirinya
Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebutkan penyidik itu pun sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
KPK memberikan penjelasan soal itu. Dari keterangan Tri, transaksi tersebut berasal dari bisnis pribadi berupa jual beli mobil dan lainnya. (Z-2)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Lembaga think tank Rumah Politik Indonesia (RPI) mengungkapkan optimismenya terhadap transformasi besar yang akan dialami Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved