Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto. Pemeriksaan mantan penyidik ini dilakukan oleh Divisi Propam Polri.
Tri Suhartanto diduga memiliki transaksi sebesar Rp300 miliar di rekeningnya. Hal itu disampaikan Listyo pada Rabu (5/7) sore di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumatra Utara, untuk dilakukan peresmian.
Listyo mengatakan Tri Suhartanto sedang dalam pemeriksaan. Propam masih menyelidiki soal temuan itu. Jika ada pelanggaran, pihaknya akan memproses Tri Suhartanto.
Baca juga: Jubir KPK: Tidak benar Mantan Penyidik KPK Punya Rekening Gendut
Untuk diketahui, Tri Suhartanto bergabung dengan KPK sejak 2018. Tri kemudian kembali ke Polri pada 2023.
Kasus transaksi Rp300 miliar itu mencuat usai dari unggahan podcast milik Novel Baswedan. Mantan penyidik senior KPK ini mengungkap ada transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan pegawai KPK.
Baca juga: Brigjen Endar Beda Pandangan dengan Dewas KPK soal Pencopotan Dirinya
Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebutkan penyidik itu pun sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
KPK memberikan penjelasan soal itu. Dari keterangan Tri, transaksi tersebut berasal dari bisnis pribadi berupa jual beli mobil dan lainnya. (Z-2)
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved