Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Penyidik KPK Gelisah Firli Masih Ngantor Padahal Sudah jadi Tersangka

Candra Yuri Nuralam
24/11/2023 13:20
Penyidik KPK Gelisah Firli Masih Ngantor Padahal Sudah jadi Tersangka
Sebagian penyidik KPK gelisah karena Firli Bahuri masih berkantor meski menyandang status tersangka.(MI/Moh Irfan)

SEBAGIAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku gelisah karena Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri masih berkantor padahal sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Upaya penindakan dikhawatirkan melanggar hukum jika purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu memberikan keputusan.

Salah satu penyidik yang meminta namanya dirahasiakan mengaku khawatir ditanyakan oleh sejumlah pihak berperkara yang dipanggil KPK jika surat tugasnya ditandatangani Firli. Apalagi, kata dia, jika orang yang dipanggil sudah tidak lagi memercayai Lembaga Antirasuah.

"Apalagi oleh pihak lawan yang memang mencari-cari celah untuk menghalangi upaya penindakan di KPK," kata penyidik itu melalui keterangan tertulis, Jumat (25/11).

Baca juga: Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Menurut dia, santer kabar Firli menolak mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Ketua KPK itu juga disebut ngotot mau menjalankan tugasnya.

Penyidik itu menyayangkan sikap pimpinan lain yang tidak membujuk Firli untuk tak ikut campur untuk sementara waktu. Akses Ketua KPK itu seharusnya diputus jika terus menolak mundur dari jabatannya.

Baca juga: Firli Bahuri akan Diberhentikan Tetap Sebagai Ketua KPK, Istana: Jika Terdakwa

"Seharusnya, akses kantor untuk Firli langsung dinonaktifkan sehingga tidak mencemari lembaga antirasuah dan semakin menjatuhkan nama lembaga," ujar penyidik tersebut.

Firli Bahuri masih memimpin ekspose penanganan kasus pada Kamis, 23 November 2023. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengusutan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023.

"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 November 2023.

Johanis enggan memerinci perkara yang dirapatkan hari ini. Namun, dia mengeklaim kehadiran Firli tidak melanggar aturan main karena belum ada keputusan pemberhentian, penonaktifan, maupun pemecatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ucap Johanis. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik