Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEBAGIAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku gelisah karena Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri masih berkantor padahal sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Upaya penindakan dikhawatirkan melanggar hukum jika purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu memberikan keputusan.
Salah satu penyidik yang meminta namanya dirahasiakan mengaku khawatir ditanyakan oleh sejumlah pihak berperkara yang dipanggil KPK jika surat tugasnya ditandatangani Firli. Apalagi, kata dia, jika orang yang dipanggil sudah tidak lagi memercayai Lembaga Antirasuah.
"Apalagi oleh pihak lawan yang memang mencari-cari celah untuk menghalangi upaya penindakan di KPK," kata penyidik itu melalui keterangan tertulis, Jumat (25/11).
Baca juga: Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri
Menurut dia, santer kabar Firli menolak mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Ketua KPK itu juga disebut ngotot mau menjalankan tugasnya.
Penyidik itu menyayangkan sikap pimpinan lain yang tidak membujuk Firli untuk tak ikut campur untuk sementara waktu. Akses Ketua KPK itu seharusnya diputus jika terus menolak mundur dari jabatannya.
Baca juga: Firli Bahuri akan Diberhentikan Tetap Sebagai Ketua KPK, Istana: Jika Terdakwa
"Seharusnya, akses kantor untuk Firli langsung dinonaktifkan sehingga tidak mencemari lembaga antirasuah dan semakin menjatuhkan nama lembaga," ujar penyidik tersebut.
Firli Bahuri masih memimpin ekspose penanganan kasus pada Kamis, 23 November 2023. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengusutan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023.
"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 November 2023.
Johanis enggan memerinci perkara yang dirapatkan hari ini. Namun, dia mengeklaim kehadiran Firli tidak melanggar aturan main karena belum ada keputusan pemberhentian, penonaktifan, maupun pemecatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ucap Johanis. (Z-3)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved