Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

FGMI Soroti Pernyataan Novel Baswedan Soal Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik KPK

Media Indonesia
04/7/2023 01:44
FGMI Soroti Pernyataan Novel Baswedan Soal Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik KPK
Ilustrasu(Antara)

KETUA Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo menyoroti pernyataan Novel Baswedan terkait eks penyidik KPK yang memiliki transaksi Rp300 miliar. Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya yang berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK" bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Senin (3/7)

Menurut Suparji, penyidik yang dimaksud oleh Novel saat itu menangani perkara Mardani Maming. Saat yang bersangkutan menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat. Lalu Maming gugat prradilan dengan menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum. 

"Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto," ungkap Suparjo.

Selanjutnya, Suparjo membantah pernyataan Novel bahwa penyidik yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK.

"Pernyataan Novel itu lagi-lagi tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur," tandasnya.

Suparjo juga menyayangkan terkait pernyataan-pernyataan Novel Baswedan yang selalu menyerang personal pimpinan KPK mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi.

"Jika  ditelusuri pernyataan Novel ini selalu tendensius terhadap pimpinan KPK dalam hal ini. Soal putusan MK dia anggap politis padahal jelas MK memutuskan perpanjangan jabatan melalui prosedur dari gugatan Wakil Ketua KPK. Yang terbaru terkait dugaan transaksi 300 miliar ini yang tanpa ia jelaskan pokok perkara yang sebenarnya," tandasnya. 

Suparjo menekankan dan memberi ultimatum agar Novel tidak selalu melakukan prasangka terhadap institusi KPK.

"Janganlah Novel itu selalu berprasangka buruk terhadap personal-personal KPK, dia ini kan mantan penyidik seharusnya berbicara tentang pokok perkara yang ditangani KPK bukan malah serang sana serang sini. Itu tidak etis," tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya