Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ALIANSI Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI) gelar sujud syukur sebagai bentuk rasa syukur atas penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
MANTAN Ketua MUI Kota Tasikmalaya Kiai Ate Mushodiq mengaku siap berdebat dengan MUI dan NU soal pernyataannya yang menyudutkan lembaga dan ulama.
Kehadiran Ate Musodiq ke Al Zaytun telah mencederai semangat penegakan ahlussunnah waljamaah dan marwah lembaga Majelis Ulama Indonesia.
SIDANG pertama gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat (Jabar), Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil, mulai digelar.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan uang pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari Bank J Trust senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Alvin menyesalkan sikap pejabat Pemkab Indramayu yang menyegel galangan kapal. Padahal, apa yang dilakukan Panji sesungguhnya turut membantu pemerintah, termasuk Pemkab Indramayu.
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
SETARA INSTITUTE mendesak pemerintah melakukan investigasi komperehensif untuk membuktikan tudingan adanya keterlibatan petinggi Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan NII.
POLISI akan periksa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas dugaan dugaan penodaan agama Islam.
BNPT menyatakan kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7) siang. Panji hendak diklarifikasi terkait kasus dugaan penistaan agama.
POLRI memastikan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang hadir dalam pemeriksaaan hari ini untuk mendalami laporan penistaan agama yang ditujukan kepadanya.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Senin (3/7) pukul 13.00 WIB.
KEPALA Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko geram dengan tudingan dirinya ikut membekingi Pondok Pesantren Al Zaytun yang berada di Indramayu, Jawa Barat.
Panji mengatakan pihaknya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Total, Panji Gumilang diperiksa selama sekitar sepuluh jam.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved