Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLRI masih terus berupaya untuk melakukan pengusutan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya baru saja melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPU oleh Panji. Akan tetapi, dari hasil gelar perkara itu dinyatakan masih memerlukan penambahan keterangan saksi.
"Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan. Akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan," kata Whisnu (9/8).
Baca juga : Polisi Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Hari Ini
"(Gelar perkara lanjutan dilaksanakan) Rabu depan (16/8)," sambungnya.
Whisnu menambahkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 37 saksi dalam kasus tersebut. Akan tetapi, baru 19 saksi yang dapat memenuhi panggilan itu.
Baca juga : Keterlibatan Anak dan Istri Panji Gumilang Terkait TPPU akan Terbongkar di Penyidikan
"Ada beberapa saksi dari yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia, ada juga dari masyarakat yang mengirimkan dana, ada beberapa keterangan dari temen-temen Kementerian Agama," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.
Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).
"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.
Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-5)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
TPPU bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Carl Erik Rinsch, sutradara 47 Ronin, ditangkap atas tuduhan penipuan dan pencucian uang setelah diduga menyalahgunakan dana US$11 juta dari Netflix.
ANGGOTA DPR Anwar Sadad disebut berpeluang menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ia juga tersangka kasus dugaan suap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved