Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Menaikan Status TPPU Panji Gumilang dari Penyelidikan ke Penyidikan

Khoerun Nadif Rahmat
16/8/2023 15:10
Polri Menaikan Status TPPU Panji Gumilang dari Penyelidikan ke Penyidikan
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang(Antara)

POLRI resmi menaikan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke penyidikan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8) hari ini.

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu (16/8).

Baca juga: Densus 88 Dilibatkan untuk Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Whisnu menyebutkan bahwa pihaknya menemukan ada tindak pidana penggelapan yang diawali dengan tindak pidana terkait yayasan.

Panji, dijelaskan Whisnu juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Polri akan Lakukan Gelar Perkara Lanjutan TPPU Panji Gumilang Hari Ini

"Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua," sebutnya.

Dalam perkara ini, Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya