Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah integrasi ini adalah suatu hal yang ditunggu-tunggu tidak hanya oleh kalangan perbankan, tapi juga ketiga otoritas sistem keuangan.
Di tengah melemahnya pertumbuhan ekonomi global, serta adanya perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, LPS perlu mengantisipasi terjadinya krisia ekonomi.
Ancaman kenaikan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di perbankan dapat teratasi selama stabilitas pertumbuhan ekonomi terjaga.
Sebelum diangkat, Didik Madiyono merupakan pegawai LPS dan terakhir menjabat sebagai Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan di LPS.
LEMBAGA Penjamin Simpanan memproyeksikan kondisi likuiditas ketat masih dialami perbankan pada 2020 karena ekspansifnya penyaluran kredit
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat suku bunga deposito rupiah di industri perbankan pada Agustus 2019 turun 0,13% menjadi 5,95% dari posisi akhir Juli 2019 yang rata-rata sebesar 6,08%.
Secara keseluruhan, jumlah rekening hingga Juli 2019 yakni sebanyak 291.306.075 dengan total simpanan sebesar Rp5.901,14 triliun.
Dua hari ini, LPS dari berbagai negara berkumpul di Bali untuk membahas pencegahan dan penanganan krisis keuangan.
Untuk menjaga agar perekonomian nasional tetap tumbuh di tengah kondisi global yang tidak menentu, pemerintah diharapkan mendongkrak investasi di sektor riil.
LPS memiliki opsi Purchase and Assumption dan Bridge Bank dalam melakukan resolusi bank selain likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Tingkat suku bungan penjaminan akan diturunkan sebesar 25 bps dari 7% menjadi 6,75 % untuk simpanan rupiah di bank umum
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menggelontorkan dana sebesar Rp1,4 triliun untuk melikuidasi atau menutup satu bank umum dan 96 bank perkreditan rakyat sejak 2005 hingga 2019.
Adapun, bank yang dilikuidasi itu terdiri dari satu bank umum dan 96 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Simpanan rupiah di BPR ditetapkan sebesar 9,50%.
Hal itu bisa dilihat dengan tidak adanya pergerakan dana yang luar biasa.
Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-15/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved