Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

LPS Habiskan Dana Rp1,4 Triliun untuk Tutup 97 Bank

Andhika Prasetyo
28/7/2019 17:00
LPS Habiskan Dana Rp1,4 Triliun untuk Tutup 97 Bank
Logo LPS.(Dok LPS)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) telah menggelontorkan dana sebesar Rp1,4 triliun untuk melikuidasi atau menutup 97 bank selama periode 2005-2019. Adapun, bank yang dilikuidasi itu terdiri dari satu bank umum dan 96 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kepala Kantor Manajemen dan Perumusan Kebijakan LPS, Suwandi, mengungkapkan seluruh bank tersebut sudah tidak bisa lagi diselamatkan dari kebangkrutan.Sejumlah BPR seringkali tidak bisa melaksanakan tata kelola perusahaan dengan baik. Mereka yang dinyatakan bangkrut kerap menyajikan laporan keuangan dengan tidak benar.

Baca juga: Menteri ESDM Imbau Pengelola Gedung Pasang Atap Tenaga Surya

"Laporan keuangannya tidak dapat dipercaya. Kreditnya sebenarnya macet tetapi ditulis lancar. Setelah itu rasio kecukupan modalnya anjlok," jelas Suwandi.

Kendati jumlah BPR yang ditutup mencapai 96 unit, angka tersebut masih sangat kecil ketimbang total keseluruhan BPR di Tanah Air yang mencapai 1.700 unit. Nilai aset bank-bank yang ditutup, lanjut Suwandi, juga tidak besar sehingga tidak mengganggu stabilitas keuangan dalam negeri. "Asetnya ada yang cuma Rp1 miliar, Rp10 miliar. Di Bengkulu ada yang Rp100 miliar, Bandung Rp200 miliar. Tapi ini tidak pengaruh ke sistem keuangan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelaksana Resolusi Bank LPS, Sofyan Baehaqi, mengatakan jumlah bank yang ditangani oleh LPS sejak 2005 hingga saat ini sebanyak 98 bank. Hanya satu bank yang selamat dari kebangkrutan yakni Bank Century. LPS menggunakan skema penyertaan modal sementara untuk menangani bank tersebut. "Kami suntik modal Rp8 triliun setelah itu kami jual ke investor baru senilai Rp4,5 triliun. Walaupun ada dana hilang tapi itu sudah harga terbaik," kata Sofyan.

Secara total, jumlah bank umum dan bank umum syariah yang menjadi peserta LPS hingga Juni 2019 tercatat sebanyak 113 perusahaan, sementara BPR dan BPRS mencapai 1.743 unit.

"Berdasarkan aturan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS," tandas Sofyan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik