Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu (BPRS), yang beralamat di Jalan Merapi Raya No. 02 Kebun Tebeng, Bengkulu.
Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-15/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPRS Safir Bengkulu sejak tanggal 07 September 2018 telah ditetapkan sebagai bank dengan status Dalam Pengawasan Khusus. Pengawasan ini dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4%.
"Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," ujar Kepala OJK Bengkulu Yusri, melalui keterangan resmi, Selasa (30/1).
Baca juga: Indonesia Mampu Lalui Gejolak Ekonomi
Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/ Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.
"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ungkapnya.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"OJK menghimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tukas Yusri.
LPS Siapkan Pembayaran
Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses pembayaran simpanan nasabah dan likuidasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.
Dalam rangka pembayaran penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Safir Bengkulu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho.
Sementara ini, dalam rangka likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS sebagai RUPS PT BPRS Safir Bengkulu akan mengambil tindakan tindakan sebagai berikut: membubarkan badan hukum bank,membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi", dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-halyang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu akan diselesaikan oIeh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPRS Safir Bengkulu tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.
"Kepada karyawan PT BPRS Safir Bengkulu diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan Iikuidasi tersebut," tutup Samsu. (OL-3)
Purbaya menyampaikan dirinya ingin memperkuat peran LPS dalam resolusi perbankan dan pengelolaan program penjaminan polis asuransi.
Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, risiko siber telah menjadi ancaman yang semakin kompleks dan nyata bagi organisasi di seluruh dunia.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk lebih memahami literasi keuangan dengan baik.
Ribuan peserta dan penonton dari luar kota dan luar negeri diharapkan ikut menggerakkan sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan UMKM lokal.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, daya beli masyarakat diperkirakan masih akan rendah di semester I 2025.
Sebanyak 624,67 juta rekening nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved