Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
RAPAT Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga peminjaman untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupiah di BPR tidak mengalami perubahan.
"Tingkat bunga peminjaman tidak mengalami perubahan sehingga tingkat bunga bank Umum dalam Rupiah yaitu 7,00% dan valuta asing 2,25%. Sedangkan untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 9,50%." kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Pacific Century Place, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan tidak mengalami perubahan karena sejumlah pertimbangan, antara lain yakni tren suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil.
Selain itu, kondisi likuiditas relatug membaik, namun terdapat sejumlah risiko upside.
"Kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil, nin tetdapat tantangan di luar negeri," lanjut Halim.
Baca juga: LPS Sebut Tren Suku Bunga Simpanan Melandai
Selanjutnya, merujuk pada PLPS No.1 Tahun 2018, LPS menetapkan tingkat bunga peminjaman 3 kali dalam satu tahun, yakni pada Januari, Mei, dan September.
Dengan begitu, tingkat bunga peminjaman kali ini berlaku dari 15 Mei 2019 hingga 25 September 2019.
"Selanjutnya LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga pinjaman sesuai dengan perkembanhan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evuasi atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan," tukas Halim. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved