Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai telah mengamplifikasi keresahan publik atas sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi sikap hakim konstitusi Arief Hidayat yang menyinggung soal sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP kepada komisioner KPU
HAK angket mesti direalisasikan meski tanpa dukungan PDI Perjuangan. Upaya itu sangat penting demi menguji kematangan berdemokrasi di Tanah Air.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyinggung soal sanksi peringatan keras terakhir berulang yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Perkara terbanyak di luar penyelenggaraan pemilu adalah asusila
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyentil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang tidak tegas memberi sanksi ke Ketua KPU
Wapres memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi MK sebab lembaga peradilan itu memiliki kewenangan yang mutlak dan independen.
KPU RI ingatkan PDIP sengketa pemilu hanya bisa diselesaikan di MK
PUTUSAN KIP yang mengabulkan tiga gugatan sengketa informasi Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Andi Muhammad Asrun, menyatakan KPU telah mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan, mengkritik kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran administratif yang TSM pada Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar etika dengan menyetujui Gibran sebagai cawapres karena mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah mengagendakannya pada sidang lanjutan PHPU, besok.
YAYASAN Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) memenangkan tiga gugatan sengketa informasi atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu (3/4).
KIP mengapresiasi langkah KPU RI yang meniadakan tabulasi atau infografis real count penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
KIP mengabulkan 3 sengketa informasi terkait data real count Pemilu 2024 dalam bentuk mentah, rincian infrastruktur IT KPU serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, dan Data DPT
KIP mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap KPU terkait kontrak antara KPU atau perwakilannya dan Alibaba Cloud
Tim pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Yudistira Dwi Wardhana Asnar membantah bahwa server aplikasi tersebut disimpan di luar negeri.
SISTEM Informasi Rekapitulasi (Sirekap) disebut telah diaudit oleh dua lembaga yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Marsudi Wahyu Kisworo menyebut Sirekap hanya alat bantu, sedangkan perhitungan suara sah tetap berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan KPU.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved