Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri yang mewakili pemerintah, terkait dua regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam waktu dekat, surat permohonan konsultasi itu akan dikirim KPU dengan sifat mendesak atau penting.
Kedua regulasi yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jadwal konsultasi itu menjadi kewenangan pimpinan Komisi II DPR RI sepenuhnya. Namun, pihaknya menegaskan bahwa konsultasi dua rancangan PKPU terkait Pilkada 2024 itu penting.
Baca juga : DPR-Pemerintah Setujui Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
"Kami sudah sampaikan sifat urgensi dari kedua peraturan yang kemarin kami terapkan uji publik ini segera diundangkan," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Jika regulasi tersebut belum diundangkan sampai tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan dimulai, Idham menyebut pihaknya bakal menerbitkan peraturan teknis tersendiri. Ia mengatakan, kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
"KPU di daerah ini akan menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8-12 Mei 2024," jelas Idham.
"Dan di tanggal 5-7 Mei, KPU daerah akan melakukan pengumuman tentang mekanisme tentang jadwal dan mekanisme penyerahan dukungan calon perseorangan untuk pemilihan serentak nasional," tandasnya. (Z-8)
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hasil kajian ulang terkait empat pulau akan diumumkan kepada publik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemendagri telah mengkaji ulang polemik kepemilkan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru. Apa bisa ubah putusan?
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved