Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri yang mewakili pemerintah, terkait dua regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam waktu dekat, surat permohonan konsultasi itu akan dikirim KPU dengan sifat mendesak atau penting.
Kedua regulasi yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jadwal konsultasi itu menjadi kewenangan pimpinan Komisi II DPR RI sepenuhnya. Namun, pihaknya menegaskan bahwa konsultasi dua rancangan PKPU terkait Pilkada 2024 itu penting.
Baca juga : DPR-Pemerintah Setujui Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
"Kami sudah sampaikan sifat urgensi dari kedua peraturan yang kemarin kami terapkan uji publik ini segera diundangkan," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Jika regulasi tersebut belum diundangkan sampai tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan dimulai, Idham menyebut pihaknya bakal menerbitkan peraturan teknis tersendiri. Ia mengatakan, kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
"KPU di daerah ini akan menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8-12 Mei 2024," jelas Idham.
"Dan di tanggal 5-7 Mei, KPU daerah akan melakukan pengumuman tentang mekanisme tentang jadwal dan mekanisme penyerahan dukungan calon perseorangan untuk pemilihan serentak nasional," tandasnya. (Z-8)
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved