Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan seleksi ulang petugas ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kebijakan itu memungkinkan petugas yang terbukti bermasalah pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu untuk tidak lagi dipekerjakan pada momen Pilkada 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan evaluasi yang dilakukan terkait petugas ad hoc berlandaskan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu. Jika petugas ad hoc yang bekerja untuk Pemilu 2024 lalu mendapat sanksi lewat putusan Bawaslu, KPU tidak akan merekrutnya lagi.
"Sekiranya memang kemarin mendapatkan putusan dari Bawaslu dan itu sudah mengarah kepada tindak pidana maka sudah pasti yang demikian itu akan tidak direkrut kembali untuk menjadi penyelenggara pemilihan (kepala daerah) serentak ini," jelas Idham saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
Selain berdasarkan putusan Bawaslu, Idham juga mengatakan pihaknya tak akan merekrut petugas ad hoc Pemilu 2024 yang terbukti melanggar etik lewat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tentunya kalau DKPP menyatakan bahwa badan ad hoc itu terkena sanksi pemberhentian, ya, tidak mungkin kami rekrut kembali," tandasnya.
Perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024 sudah dilakukan oleh KPU. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476/2024, penerimaan pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah dimulai sejak Selasa (23/4) sampai Senin (29/4). Sementara penerimaan pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) dimulai pada 2-8 Mei mendatang. (Z-11)
Bila pemberian asuransi direalisasikan, perlu dipikirkan juga anggaran yang disediakan negara agar tidak dilematis.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta dukungan parlemen dan pemerintah soal asuransi bagi penyelenggara Pemilu 2024.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved