Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Saksi Ahli KPU Marsudi Wahyu Kisworo mengungkapkan tiga persoalan dalam Sirekap di Pemilu 2024.
Presiden tidak cukup hanya tidak melanggar hukum, tapi juga dituntut mampu membuat kebijakan yang menjamin kemaslahatan banyak orang.
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap 52 sidang tindak pidana pemilihan umum (pemilu) yang dilaporkan masyarakat dalam triwulan pertama 2024 dari Januari sampai Maret
KPU RI memastikan sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi tak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, ditegur oleh Ketua MK, Suhartoyo, karena kurang semangat dalam mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP mengingat jabatan yang mereka emban.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 hanya di 37 Provinsi dari 38 Provinsi di Indonesia.
Berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal capres dan cawapres pada 28 Oktober 2023, menyatakan pasangan Prabowo-Gibran memenuhi syarat berdasarkan PKPU 19 Tahun 2023.
Maqdir menegaskan MK adalah lembaga peradilan. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan lembaga peradilan.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 sebagai pemohon sebelumnya telah mendaftarkan petitum mereka ke MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menjelaskan proses penyelenggaraan pemilu ke Komite HAM PBB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu pihak tergugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumlah sengketa hasil pemilu pada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 2024 berkurang jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan Pemilu 2024 lebih kondusif dibandingkan 5 tahun lalu.
Kehadiran Jokowi penting untuk mengklarifikasi dan menjelaskan perannya dalam pemilu. Ia juga dapat membela diri atas berbagai tuduhan soal cawe-cawe memenangkan kandidat tertentu
PAKAR kepemiluan dan demokrasi Titi Anggraini mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk menilai dan memutuskan apakah proses pemilu sesuai asas
KPU menilai persoalan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis ,dan masif (TSM) yang dituduhkan tim Ganjar-Mahfud harusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan ke MK.
HAKIM Konstitusi Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI Hifdzil Alim saat sidang sidang perkara PHPU Pilpres 2024. Hifdzil menambahkan pernyataan yang tidak ada di jawaban tertulis
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan hasil pilpres, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan memutuskan pilpres digelar ulang.
Sidang mediasi antara Yakin dan KPU sendiri sudah digelar tiga kali di KIP, yakni pada 14, 18, dan 21 Maret 2024.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved