Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Prabowo-Gibran Selangkah Lagi jadi Presiden-Wakil Presiden

Tri Subarkah
24/4/2024 07:27
Prabowo-Gibran Selangkah Lagi jadi Presiden-Wakil Presiden
KPU hari ni akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024. (AFP)

LANGKAH Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia sudah di mata. Pagi ini, Rabu (24/4), keduanya bakal ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor KPU RI, Jakarta.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang kontestasi tersebut, Prabowo-Gibran tinggal menunggu dilantik sebagai presiden dan wakil presiden dalam Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober.

"Artinya tinggal satu tahapan lagi yang masih menunggu, yaitu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2024," kata anggota KPU RI Idham Holik.

Baca juga : Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Raih 96 Juta Suara di Pilpres 2024

Idham mengatakan, kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 digelar hari ini pukul 10.00 WIB melalui Sidang Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Terpilih.

Dalam acara tersebut, sambungnya, KPU akan memberikan kesempatan kepada Prabowo-Gibran untuk menyampaikan pidato. Idham menegaskan, acara sidang pleno penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon terpilih dilakukan setelah MK memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4).

Bagi Idham, putusan tersebut telah menegaskan kerja-kerja KPU dalam menyelenggarakan KPU sudah sesuai dengan konstitusi karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Selain itu, KPU juga dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas Pemilu yaitu jujur dan adil.

Atas putusan MK yang menolak permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md tersebut, Idham mengatakan tak ada lagi lembaga peradilan yang dapat membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional.

Lewat keputusan itu, pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan memperoleh suara terbanyak pada Pilpres 2024 lalu dengan 96.214.691 suara. Sementara, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud masing-masing memperoleh 40.971.906 dan 27.040.878 suara. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya