Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kuasa hukum dari M. Hasya Attalah menilai rekonstruksi ulang kecelakaan di wilayah Jagakarsa, Jakarta, bentuk dari maladministrasi dan tidak jelas rujukan dasar hukumnnya.
Kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut sudah sering terjadi. Insiden timbul karena di sana tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU).
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, mempertanyakan kelir cat mobil pensiunan Polri yang berganti dari hitam ke putih.
Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022. Hasya tewas dalam kecelakaan tersebut.
Kecelakaan tunggal itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (2/2/2023) pagi.
Beruntung pengendara motor segera melompat dari kendaraan sehingga tidak ikut tertimpa truk.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa pihaknya akan membantu pengusutan dengan melibatkan teknologi traffic accident analysis (TAA).
Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan di jalur itu terjadi pada Rabu (1/2).
Korban yang merupakan penyandang disabilitas, diperkirakan tidak mendengar suara kereta api Trans Sulawesi yang akan melintas di wilayah Kecamatan Barru, Sulawesi Selatan.
Adapun rekonstruksi ulang merupakan tindak lanjut komitmen dari hasil asistensi dan konsultasi, diskusi dengan para pihak.
Mutasi tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Benny mengatakan ada rekomendasi yang diberikan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini untuk ditindaklanjuti.
Polres Cianjur segera melimpah berkas pemeriksaan tersangka dugaan tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, ke kejaksaan.
Kapolda juga menginstruksikan agar kasus tersebut ditangani secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli-ahli terkait.
Habib menjelaskan hal ini tak masuk akal karena ketentuan Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa penetapan tersangka bisa gugur apabila tersangka kemudian meninggal dunia.
Kapolda Metro Jaya Fadil mengatakan hasil dari diskusi tersebut, pihaknya akan melakukan rekonstruksi ulang dengan melibatkan seluruh stakeholder.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran akan membentuk tim pencari fakta terkait kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia bernama Hasya Attalah Syaputra, 18.
Sebuah bus yang membawa 60 penumpang, termasuk warga Haiti yang tidak diketahui jumlahnya, jatuh dari tebing di barat laut Peru.
Kepastian itu didapatkan berdasarkan pendalaman teknis yang disesuaikan dengan keterangan para saksi.
Perkara itu dihentikan karena Hasya, yang juga korban dalam kecelakaan itu, meninggal dunia. Kecelakaan tersebut diketahui melibatkan purnawirawan polisi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved