Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
Dalam BAP, Rahmat diketahui menyebut bahwa Pinangki adalah orang yang dekat dengan petinggi Kejaksaan.
Aksi saling bantah itu terungkap saat keduanya, jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha bernama Rahmat, menjadi saksi untuk terdakwa Joko Tjandra.
Menurut Rahmat, Pinangki meminta ponselnya pada 10 Agustus 2019. Sampai saat ini, ponsel tersebut belum dikembalikan oleh Pinangki.
"Apakah saudara pernah diberikan sesuatu oleh Pinangki?" tanya Hakim Ketua Muhammad Damis kepada Pungki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).
Pinangki mengakui pergi ke Malaysia sebanyak tiga kali pada tanggal 12, 19, dan 25 November 2019.
Masing-masing terdakwa dijatuhi vonis hukuman 6 bulan lebih lama dari tuntutan jaksa.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 1,5 tahun penjara.
Penyidik Polri membantah pada saat penyelidikan dan penyidikan Brigjen Prasetijo Utomo sempat diopname.
PUTUSAN majelis hakim terhadap terdakwa kasus surat palsu dengan terdakwa Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking terlalu ringan dan tidak menciptakan efek jera.
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," ucap Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Menurut Krisna, seluruh nota pembelaan atau pledoi yang sempat dilayangkan dalam persidanagan sebelumnya telah dikesampingkan oleh majelis hakim.
Setelah mengetok palu, Sirad lantas bertanya kepada Anita terkait pengajuan banding terhadap putusan yang telah dibacakannya.
Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus surat palsu yang menyeret nama Joko Tjandra.
Pengaca menyebut putusan majelis hakim terlalu berat karena di atas tuntutan. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menunut Joko Tjandra pidana dua tahun penjara.
JPU meminta hakim menolak pledoi Brigjen Prasetijo Utomo karena sudah terbantahkan dalam persidangan.
Penasihathukum Joko Tjandra menilai jaksa penuntut umum gagal menujukan surat-surat palsu yang digunakan Joko untuk masuk ke Indonesia.
Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu Joko Tjandra dan penasihat hukumnya.
Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara Joko Tjandra belum melengkapi syarat yang diperlukan.
Berdasarkan kesaksian Joko Tjandra, Tommy pernah bekerja untuk Setya Novanto pada 1995
Sebelum sepakat di angka Rp10 miliar, Joko Tjandra menyebut Tommy membuka harga kepada dirinya di angka Rp25 miliar.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved