Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penasihat Hukum Joko Tjandra Pertanyakan Bukti Surat Palsu

Tri Subarkah
15/12/2020 14:30
Penasihat Hukum Joko Tjandra Pertanyakan Bukti Surat Palsu
Joko Tjandra(Antara )

PENASIHAT hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo langsung membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan pihaknya. Dalam dupliknya, Soesilo menyebut JPU tidak dapat menunjukkan surat-surat palsu yang digunakan kliennya untuk masuk ke Indonesia.

"Penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang perkara ini karena tidak dapat menunjukkan bukti asli berupa surat yang diduga dipalsukan isinya, dokumen, atau sebagai bukti sungguh-sungguh dalam tindak pidana umum," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12).

Soesilo juga mengatakan pihaknya menolak dengan tegas replik JPU terhadap pledoi yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Pada prinsipnya, lanjut Soesilo, ia dan kliennya tetap pada pledoi tersebut.

Menurutnya, tidak ada data atau saksi-saksi pendukung dan alat bukti lain yang menyatakan bahwa Joko Tjandra mengetahui dan menyadari akan adanya surat palsu tersebut. Terlebih lagi, katanya, berinisiasi dan menggunakan surat yang diduga palsu. Dalam perkara ini, ada tiga surat yang diduga palsu agar Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

"Surat jalan yang diduga surat jalan palsu dan pada saat dibuatnya surat itu terdakwa sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia dan Joko Soegiarto Tjandra tidak mungkin berperan sebagai pihak yang membuat atau turut serta dalam surat-surat yang diduga palsu tersebut," ujar Soesilo.

"Dari fakta persidangan yang ada, dapat dilihat tidak sedikut pun terdapat bukti bahwa surat tersebut menimbulkan fakta kerugian," tandasnya.

Baca juga: Jaksa Penuntut Tolak Pembelaan Joko Tjandra

Soesilo menjelaskan alasan pihaknya langsung membacakan duplik atas replik JPU yang dibacakan hari ini. Pihaknya, kata Soesilo, telah memprediksi esensi replik JPU yang akan sama dengan tuntutan.

"Karena itu saya memerlukan waktu yang tidak terlalu lama, kami menjawab. Dupliknya sudah saya coba prediksi bahwa benar itu. Kami tetap pada pembelaan," terang Soesilo.

Atas duplik yang langsung dibacakan tersebut, sidang berikutnya pada Selasa (22/12) mendatang akan mengagendakan putusan dari majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad.

"Terkait putusan, optimislah. Mudah-mudahan Pak Joko bebas. Karena Pak Joko tidak pernah meminta surat palsu ataupun menggunakannya," pungkas Soesilo. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya