Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MAJELIS hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan hukuman pidana 2,5 tahun penjara. Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya. Saat itu, JPU menuntut Anita dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Dewi Kolopaking binti H Amir Hamzah oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," kata Ketua Hakim Muhammad Sirad saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Setelah mengetok palu, Sirad lantas bertanya kepada Anita terkait pengajuan banding terhadap putusan yang telah dibacakannya.
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, astaghfirullah hal adzim. Saya akan berdiskusi dengan tim kami dalam waktu tujuh hari," singkat Anita.
Anita dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan surat dan memberikan pertolongan terhadap Joko Tjandra yang merupakan buronan atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Perbuatan Anita telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dalam mempertimbangkan putusan, majelis hakim menilai perbuatan Anita telah mencederai profesi advokat, sehingga dianggap sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, Anita juga dianggap telah membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes kesehatan terkatit covid-19.
"Hal meringankan, terdakwa bersola sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim Anggota Lingga Setiawan.
Sementara itu, penasihat hukum Anita, Tommy Sihotang mengatakan kliennya hanya melaksanakan tugasnya sebagai advokat saat menjadi pengacara Joko Tjandra. Menurutnya, putusan hakim sangat dipaksakan.
"Sangat menyakitkan hati karena kami tahu fakta-faktanya semua ditabrak. Jadi ya Pak Hakim ini cuma mengutip tuntutan saja," kata Tommy.
Tommy juga memastikan bahwa pihaknya akan mengukan banding dalam waktu paling lambat Kamis (24/12). (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved