Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KY akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya mempertimbangkan rasa keadilan para nasabah.
Terdakwa terbukti melakukan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
Group Bakrie melakukan repo sebelum 2008 yang disebutnya bernilai triliunan rupiah dan masih berada di portofolio PT AJS.
Vonis empat terdakwa sebelumnya memengaruhi tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Pasalnya keduanya dinilai memiliki peran yang sama.
Penasihat hukum Heru Hidayat berpendapat seharusnya jaksa mempertimbangkan sitaan aset yang nilainya sudah melebihi nilai kerugian negara.
Tuntutan jaksa sangat mungkin dipengaruhi putusan hakim yang memvonis Hendrisman dan Syahmirwan lebih tinggi dari tuntutan.
Benny Tjokrosaputro yang juga Komisaris PT Hanson International ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut Heru untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kedatangan Kartika untuk membahas kasus-kasus tindak pidana korupsi pada perusahaan plat merah seperti Asuransi Jiwasraya maupun Bank Tabungan Negara.
Selain itu, Benny juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kejagung telah menetapkan 13 perusahaan MI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berkas satu perusahaan belum dilimpahkan karena terganjal masalah covid-19.
Setelah sempat tertunda karena terkena covid-19, Benny Tjokrosaputro akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut akan digelar Kamis (15/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Karena kan banyak yang tidak sesuai fakta sidang juga. Kerugian negara, barangnya juga masih milik Jiwasraya kok," kata Dion.
Pengamat hukum mengingatkan masih ada upaya hukum lain yang ditempuh terpidana kasus Jiwasraya, karena putusan tersebut belum inkrah.
Salah satu saksi diperiksa untuk mendalami peran tersangka Fakhri Hilmi yang merupakan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.
Yenti mengingatkan putusan tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ia menyebut kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum lain masih terbuka.
Kejaksaan Agung menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 triliun lebih.
Hukuman ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara.
Terdakwa lain dalam kasus ini yakni Hary Prasetyo juga dijatuhi hukuman serupa. Vonis seumur hidup terhadap Hary sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved