Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Salah satu saksi diperiksa untuk mendalami peran tersangka Fakhri Hilmi yang merupakan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.
"Saksi untuk tersangka FH (OJK), yaitu saudari Elisabeth Dwika Sari sebagai Direktur PT Prospera Asset Management," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10).
Pada Senin (12/10) kemarin, Hari menjelaskan bahwa Fakhri mulai ditahan di Rutan Salemba. Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode 2014-2017.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga orang lain sebagai saksi. Ketiganya diperiksa untuk tersangka korporasi Manajer Investasi. Mereka adalah Soehartanto yang merupakan Direktur PT GAP Asset Management, Michael Ivan Chamdani sebagai Head of Research PT Maybank Asset Management, dan Syamsul sebagai Sales Equity PT Yuanta Sekuritas Indonesia.
Baca juga : Yenti Ingatkan Soal Vonis Terdakwa Jiwasraya belum Inkrah
"Pemeriksaan dilakukan guna mengngkap lebih dalam dan lengkap terkait perkara tersebut dan keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tandas Hari.
Sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis seumur hidup di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Keempatnya adalah mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kuasa hukum Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya sangat kecewa putusan hakim tersebut. Menurutnya, putusan hakim hanya bersifat salin tempel dengan surat tuntutan.
"Saya belum konsultasi ke klien, dengan Pak Joko, tapi tentunya dia akan mengambil sikap yang terbaik apakah akan melakukan banding atau melakukan upaya hukum apapun. Kita menunggu saja," katanya. (OL-7)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved