Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas 12 tersangka perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
"Jiwasraya 12 (perusahaan MI) sudah tahap I," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (14/10).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 13 perusahaan MI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berkas satu perusahaan belum dilimpahkan karena terganjal masalah covid-19.
"Tinggal satu yang belum, Maybank. Karena pengurusnya masih covid, ada penundaan satu," jelas Febrie.
Adapun ke-12 perusahaan MI lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.
baca juga: 13 Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya
Sementara itu, Febrie mengatakan pihaknya akan berkonsentrasi pada pemberkasan tersangka baru, yakni Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman. Ia mengatakan akan ada puluhan orang yang diperiksa untuk tersangka Piter demi mengejar pemberkasan.
"Kalau kita lihat Piter Rasiman ini bobotnya berbeda dengan yang lain. Jadi dia bukan hanya sebagai staf atau tenaga profesional yang disuruh karena perintah, tetapi orang yang menjalankan bisnis juga," terang Febrie. (OL-3)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved