Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menetapkan vonis pada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seumur hidup.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, semua dakwaan bisa dipertahankan jaksa dengan bukti yang ada sekaligus mematahkan pembelaan pengacara terdakwa.
"Tentu ini prestasi luar biasa, bisa diputuskan seumur hidup. Semoga bisa menjerakan karena kasus ini luar biasa merugikan dan bisa mengganggu kepercayaan publik pada perusahaan jasa asuransi BUMN," kata Yenti kepada Media Indonesia, Selasa (13/10).
Kendati demikian, Yenti mengingatkan putusan tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ia menyebut kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum lain masih terbuka.
"Masih sangat mungkin ada upaya hukum. Kita lihat bagaimana komitmen seluruh jajaran kehakiman tanpa mengurangi kemandirian mereka. Selain itu karena dakwaannya bersama-sama tentu kita juga harus lihat dan tunggu putusan pelaku yang lain," ujarnya.
Baca juga: Hakim Tebar Vonis Seumur Hidup Kasus Jiwasraya
Yenti juga menyoroti pelacakan harta kekayaan hasil korupsi para terdakwa yang seharusnya dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Diketahui, skandal tersebut merugikan negara Rp16,8 triliun.
"Bahwa kasus korupsi sebesar itu dan dengan pemidanaan yang maksimal, bagaimana dengan pelacakan harta kekayaan hasil korupsi yang seharusnya busa dijerat dengan TPPU, bukan sekadar pengembalian atau membayar uang pengganti," jelas Yenti.
Ia menjelaskan pelacakan hasil kejahatan korupsi penting sehingga seharusnya penggantian tidak dibebankan ke negara. Sebelumnya, pemeritnah melalui Kementerian BUMN telah menggunakan dana Penyertaan Modal Negara senilai Rp22 triliun untuk menyelamatkan perusahaan plat merah tersebut.
Keempat terdakwa yang divonis seumur hidup adalah mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.(OL-5)
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved