Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis seumur hidup. Hukuman ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti saat membacakan putusan terhadap Hendrisman Rahim, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/10).
Menurut dia, terdakwa Hendrisman Rahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hal itu sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap Hendrisman Rahim. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Hendrisman Rahim 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa lain dalam kasus ini yakni Hary Prasetyo juga dijatuhi hukuman serupa. Vonis seumur hidup terhadap Hary sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara dua terdakwa lainnya mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto masih menunggu proses pembacaan amar putusan.
Diketahui Hary Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar rupiah, sementara itu Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara, dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.
Mereka diyakini terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain. (OL-8)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved