Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hakim Tebar Vonis Seumur Hidup Kasus Jiwasraya

Cahya Mulyana
13/10/2020 04:35
Hakim Tebar Vonis Seumur Hidup Kasus Jiwasraya
Pengunjung menyimak jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), kemarin.

Eks Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo menjadi terdakwa pertama yang mendapat hukuman maksimal itu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arwi Wibawani saat membacakan amar putusan.

Menurut majelis, Hary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang di lakukannya secara bersama-sama. Dalam hal ini, Hary melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis buat Hary tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Hukuman yang sama diketok palu untuk Dirut PT AJS periode 2008-2018 Hendrisman Rahim yang oleh jaksa dituntut 20 tahun penjara.

Terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan bernasib sama. Dia divonis penjara seumur hidup, lebih berat ketimbang tuntutan jaksa 18 tahun. Demikian pula dengan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup.

Mereka diyakini terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Dua terdakwa lainnya, yaitu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Miner Tbk Heru Hidayat belum menjalani sidang pembacaan tuntutan lantaran tengah menjalani perawatan seusai dinyatakan po sitif covid-19.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menyambut baik vonis hakim tersebut. Dia sebelumnya juga mengapresiasi jaksa yang menggunakan pasal untuk menuntut para terdakwa dengan pidana kurungan yang tinggi.

‘’Tuntutan ini bisa memberi efek jera bagi pelaku, bahkan bisa jadi pembelajaran bagi penyelenggara negara yang sekarang menjabat. Hakim juga harus memutus demikian agar tujuan pemidanaan berupa efek jera bisa terwujudkan dalam perkara-perkara tipikor,” kata Agil.

Tersangka baru

Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi PT AJS. “Pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama PR. Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau dulu bernama PT HD Capital,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers, kemarin.

Dugaan keterlibatan PR, jelasnya, ialah membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari PT AJS.

Tersangka PR akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sejak kemarin yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Salemba.

Penyidik Kejagung kemarin juga memutuskan menahan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2014-2017 Fakhri Hilmi.

“Penetapan tersangka FH sudah lama, tapi baru ditahan sekarang. Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, jadi kami lakukan penahanan,” kata Hari. (Pro/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya