Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA mantan Direktur dan satu mantan Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan plat merah tersebut ramai-ramai mengajukan banding.
Ketiganya yakni mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan pada Senin (12/10) divonis seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
"Tadi saya sudah konfirmasi, sudah mengunjungi terdakwa dan sudah positif akan mengajukan banding," ujar kuasa hukum Hary, Unoto Dwi Yulianto saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (14/10).
Majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Hary sesuai putusan jaksa penuntut umum. Unoto menilai putusan tersebut jauh dari harapan pihaknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa majelis hakim keliru dalam membangun argumentasi.
"Karena NIKP (Nota Intern Kantor Pusat) formalitas berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan yang mana yang formalitas dan mana yang tidak, karena isian NIKP itu standar untuk pembelian saham-saham dan reksadana," ujar Unoto.
Pada sidang pembacaan putusan sebelumnya, Hakim Ketua Susanti Arwi Wibawani mengatakan bahwa para terdakwa mengelola saham dan reksadana tanpa analisis pada data objektif dan profesional dalam NIKP. Adapun analisis yang dibuat hanyalah formalitas dan diataur segala rupa oleh para terdakwa.
Kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. "Ya kita banding, dalam waktu dekat kita banding."
Dion menyebut putusan hakim terhadap kliennya sebagai hal yang bombastis. JPU sebelumnya menuntut Syahmirwan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Karena kan banyak yang tidak sesuai fakta sidang juga. Kerugian negara, barangnya juga masih milik Jiwasraya kok," kata Dion.
Hal yang sama juga datang dari Hendrisman. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan kaget dengan putusan hakim. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Hendrisman dengan hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Terus terang saya kaget ketika dinyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?" tandas Maqdir. (OL-8)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved