Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai hukuman kepada para pelaku kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum maksimal.
Menurut Masinton, pemberian hukuman penjara seumur hidup memang penting, namun penting pula mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan asas manfaat hukum berupa pengembalian kerugian negara sekaligus memberi efek jera.
"Di satu sisi kita hukum badannya, tapi di satu sisi negara tidak boleh kalah untuk mengejar aset-aset terdakwa agar kerugian negara dapat kembali," kata Masinton saat diskusi Diskusi virtual 'Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya' yang digelar Ruang Anak Muda, Kamis.
Masinton menilai kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya sudah dapat disebut sebagai kasus yang terstruktur sistematis dan masif (TSM), karena kasus itu melibatkan pengusaha, direksi BUMN hingga pihak pengawas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Korupsi ini jelas standar hukumnya. Bisa disebut TSM, karena ada pengusaha, BUMN, dan pengawas nya. Dan itu mesti dihukum berat," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menekankan agar koruptor Jiwasraya diusut secara tuntas dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPPU).
Garnasih mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menjerat dengan UU TPPU agar hukum dapat menindak terdakwa, khususnya Komisaris Utama PT TAM, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT HI, Benny Tjokrosaputro dengan tujuan pengembalian kerugian negara secara optimal.
"Yang empat orang telah divonis, kok tidak dijerat TPPU, terus uang nya kemana? Penegak hukum harus melakukan penelusuran dengan tujuan pemiskinan agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara optimal," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana seumur hidup kepada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014 dan Direktur PT MI, Joko Hartono Tirto.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat akan divonis dalam waktu dekat. Kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang TPPU sebagaimana diatur pada pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaannya Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam praktek TPPU, kedua terdakwah dinilai berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya yang bersumber dari tindak korupsi.(OL-4)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved