Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
Pelaksanaan pemilu setiap lima tahun menjadi bernilai penting sebagai arah baru bagi kemajuan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
Melihat kesalahan tersebut sullit rasanya tidak menaruh kecurigaan adanya suatu gerakan yang sistematis untuk merusak dan menganggu proses pemilu.
Suharto mengatakan bahwa masih ada kemungkinan pihak-pihak yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga Ia meminta seluruh pihak menunggu prosesnya.
Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, sambung Miko, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Ma'ruf menjelaskan putusan PN Jakpus ihwal Pemilu 2024 belum bersifat inkrah atau berkuatan hukum tetap.
Keputusan hakim tersebut dinilianya sudah melampaui kewenangan khususnya terhadap konstitusi yang sudah mengamanatkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
Majelis yang memutus perkara tersebut adalah T Oyong selaku hakim ketua dan H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota.
KOMISI Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. KY akan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.
Pemerintah berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal, 14 Februari 2024.
Netfid Indonesia menyatakan upaya penolakan terhadap semua upaya penundaan pemilu. Putusan PN Jakpus dinilai mengganggu proses dan tahapan Pemilu 2024.
Mahfud menegaskan bahwa PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut sembari menjabarkan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.
PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.
Adit pun percaya bahwa masih ada agenda besar yang dilakukan oknum untuk menunda pemilu.
Partai Prima bersyukur gugatan mereka terkait penetapan calon peserta Pemilu 2024 dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan itu harus dihormati.
Ray juga menjelaskan tidak ada penjelasan kausalitas yang rasional antara gugatan Partai Prima dan penundaan pemilu.
Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan,"
Ilham Saputra menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) tak punya kewenangan untuk menunda pemilu.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat dinilai mengkhianati konstitusi negara dengan mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk mengulang tahapan penyelenggaraan pemilu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved