Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SYARAT istithaah dari aspek kesehatan jemaah haji harus menjadi perhatian yang sangat serius dalam penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M mendatang.
Syarat istithaah kesehatan haji mensyaratkan jemaah haji mampu mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani cukup.
Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan.
Pemeriksaan medis mengakibatkan biaya kesehatan yang harus ditanggung calhaj bertambah karena harus dilakukan sebanyak dua kali.
Kedua jemaah tersebut merupakan kategori lanjut usia di atas 60 tahun (lansia).
Perlu kajian secara menyeluruh terkait dengan istita’ah atau kemampuan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved