Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M. Menurutnya, istitha’ah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan.
Syarat istithaah kesehatan haji mensyaratkan jemaah haji mampu mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani cukup. Hal itu sesuai dengan Permenkes Nomor 15 Tahun 2016.
“Istititha’ah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istitha’ah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji,” ungkapnya saat memberikan sambutan pada pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dilansir dari keterangan resmi, Selasa (24/10).
Baca juga : Biaya Haji 2024 Diputuskan Bulan November
Mudzakarah ini mengangkat tema “Penguatan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji”. Kegiatan ini berlangsung tiga hari, 23 - 25 Oktober 2023.
Mudzakarah dibuka Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hadir, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi, Staf Ahli dan Staf Khus Menteri Agama, para Direktur di lingkungan Ditjen PHU, sejumlah Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi, para Kepala UPT Asrama Haji se Indonesia.
Baca juga : Haji 2024, Istithaah dari Aspek Kesehatan Harus Jadi Perhatian Serius
Hadir juga, Konsultan Ibadah, Mustasyar DinY, perwakilan Kementerian Kesehatan, utusan Ormas Islam, akademisi, serta asosiasi PPIHU/PIHK dan FK-KBIHU.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan tentang istitha’ah secara komprehensif dari semua perspektif termasuk aspek fiqhiyah,” sambung Hilman.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi. Menurutnya, batas toleransi istitha’ah yang selama ini diterapkan kepada jema’ah sangat longgar. Sehingga, belum menyaring istitha’ah secara maksimal.
“Untuk itu diharapkan ke depannya proses penilaian istitha’ah itu harus lebih diperketat sehingga mampu menyaring Jemaah yang istitha’ah dan yang belum/tidak istitha’ah,” jelasnya.
Kasubdit Bimbiungan Jemaah Khalilurrahman selaku ketua panitia mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan melahirkan sebuah konsep istitha’ah yang nantinya akan diaktualisasikan kepada Jemaah haji Tahun 2024. Kegiatan ini akan dilaksanakan dua hari ke depan dengan para narasumber yang ahli di bidangnya masing-masing. (Z-4)
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
ANGGOTA Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Marwan Jafar, menyebut Pansus Haji DPR RI masuk angin bahkan tidak independen.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji bakal menyerahkan laporan hasil penyelidikan penyelenggaraan haji 2024 ke pimpinan DPR pada Rapat Paripurna, Kamis, 26 September 2024
KEMENTERIAN Agama menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa.
Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia selalu mendapat perhatian publik, mengingat jumlah jemaah haji dari Indonesia adalah yang terbanyak dibandingkan negara lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved